Nikita Mirzani Dilarang Dikunjungi Keluarga Selama Dua Minggu

Nikita Mirzani harus menjalani pengenalan masa lingkungan di Rutan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 28 Okt 2022, 07:53 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2022, 07:00 WIB
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten. Pihak Keluarga pun belum dapat menjenguk Nikita Mirzani selama dua Minggu. 

Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Masjuno. Dirinya membenarkan terkait jam besuk, sampai saat ini belum diberlakukan.

"Jam besuk belum diberlakukan, kita ada pengenalan masa lingkungan sekitar dua minggu. Nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," ujar Masjuno, kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Juno mengungkap pada hari pertama penahanan, Nikita Mirzani menjalani adaptasi dan sosialisasi terlebih dahulu. Selama proses itu berlangsung, Nikita tak diperbolehkan dibesuk oleh siapa pun selama dua minggu.

"Tapi dia bisa mengikuti kegiatan-kegiatan bimbingan kerohanian, kemudian kegiatan lainnya juga ada," kata Masjuno.

 


Izin

[Bintang] Nikita Mirzani
“Sempat nangis. Mengantar anak sekolah jadi disinisin. Kalau dengan kasus-kasus yang kemarin masih bisa handle. Dibilang tukang berantem bodo amat deh, tapi jangan PSK. Karena Niki punya keluarga," ujar Nikita Mirzani. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sementara itu, hal berbeda dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar. Untuk dapat menjenguk Nikita Mirzani harus mengantongi surat izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Calon tamu harus berkirim surat dulu ke kejaksaan, nantinya akan mendapatkan surat balasan dan dibawa ke petugas Rutan.

"Untuk mengunjungi tahanan titipan kejaksaan harus diajukan permohonan (surat izin) untuk itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya," ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, melalui pesan elektroniknya, Rabu (26/10/2022).

 


Permohonan

Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri
Nikita Mirzani penuhi wajib lapor sepulangnya dari luar negeri (foto Istimewa)

Individu yang ingin menjenguk Nikita Mirzani mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, kemudian mendapat surat balasan.

Surat balasan untuk berkunjung hanya bisa digunakan satu kali dan setiap kali bertemu, harus mengurus ulang surat tersebut.

"Ajukan secara tertulis. (Berlaku) untuk sekali kunjungan. (Surat balasan) biasanya langsung diberikan, tidak lama," terangnya.

 


Prosedur di Rutan Klas IIB Serang

Surat balasan dari Kejari Serang itu kemudian dibawa ke Rutan Klas IIB Serang dan ditunjukkan ke petugas jaga. Nanti, pegawai Rutan akan menuntun tamu bertemu dengan selebritas Nikita Mirzani.

"Cukup ditunjukkan ke petugas jaga saja, nanti akan dibantu mereka," ucap Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, di kantornya, Rabu (26/10/2022).

Berdasarkan jadwal kunjungan tatap muka di Rutan Klas IIB Serang, berlaku pada Senin sampai Kamis, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Kemudian dilanjut pukul 13.00 WIB sampai 14.30 WIB. 

Infografis Ventilasi Penting untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Infografis Ventilasi Penting untuk Cegah Penyebaran Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya