Pengacara Indra Kenz Beberkan Kesalahan Terbesar Korban Binomo Setelah Klien Divonis 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, menyebut korban Binomo sebagai pemain binomo yang kalah. Kini pihak Indra Kenz bersiap mengajukan banding.

oleh Wayan Diananto diperbarui 15 Nov 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2022, 09:45 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa jam setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah, kuasa hukum Crazy Rich Medan buka suara.

Lewat akun Instagram terverifikasi Indra Kenz, Senin (14/11/2022), ia membongkar kesalahan terbesar korban kasus Binomo yang menurutnya lebih tepat disebut sebagai pemain Binomo yang kalah.

Kesalahan terbesar para korban atau yang lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yang kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisi atas tindak PIDANA,” ujar pengacara, Brian Praneda.

Jika yang diinginkan adalah dapat uang ganti rugi atas kekalahan saat main Binomo, langkah yang tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice atau mengajukan gugatan perdata. Bukan pidana.

 

Kerugian Akibat Kekalahan

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jika IK tidak dipenjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo,” Brian Praneda membeberkan.

Hal yang harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak-tebakan atau judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi. Karena sejak awal mereka mentransfer uang langsung kepada Bandar (Binomo) bukan kepada IK,” imbuhnya.

Semua Harta Disita Negara

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Penyelesaian perkara yang melibatkan keuangan tidak harus lewat jalur pidana. Brian Praneda berpendapat, andai korban membuka pintu mediasi, ini akan berakhir dengan lebih baik apalagi, IK sudah berulang kali minta maaf dan menyatakan siap bertanggung jawab.

Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara. Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak,” Brian Praneda memaparkan.

 

Siap Ajukan Banding

Pernyataan sikap pengacara Indra Kenz setelah kliennya divonis 10 tahun penjara. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)
Pernyataan sikap pengacara Indra Kenz setelah kliennya divonis 10 tahun penjara. (Foto: Dok. Instagram @indrakenz)

Brian Praneda berharap lewat kasus ini, semua pihak mendapat pelajaran berharga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.

Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami,” pungkasnya.

Hingga artikel ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak korban Binomo. Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, menjelaskan, korban kecewa Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya