Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani dikabarkan menjual rumahnya. Sebuah agen propert baru-baru ini diketahui mengunggah foto kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tak pelak banyak netizen yang mengira bahwa Nikita mengalami kebangkrutan sehingga menjual rumah tersebut.
Nikita Mirzani tak menyangkal tentang kabar rumahnya yang dijual. Hanya saja, ia mempertanyakan letak kesalahannya sehingga keputusannya tersebut menjadi buah bibir banyak orang.
"Emang kenapa sih jual rumah, kan bukan jual diri. Gimana sih. Jual rumah salah, jual diri ditangkep," ketus Nikita Mirzani usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Alasan
Lebih lanjut Nikita pun mengungkap alasannya menjual rumah. Bukan lantaran mengalami kebangkrutan seperti rumor yang beredar, ia mengaku sudah bosan tinggal di rumah tersebut.
"Alasannya karena sudah bosan. Rumahnya kekecilan anak udah besar-besar," jelas perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut.
Bicara soal anak, Nikita memang termasuk orang tua yang sayang dengan ketiga buah hatinya. Itu sebabnya ia sempat menangis saat menyebut nama anaknya saat membacakan nota pembelaan pada sidang sebelumnya.
Advertisement
Persidangan
Selama menjalani proses persidangan, Nikita memang belum sempat bertemu buah hatinya. Namun ia bersyukur ketiga anaknya dalam kondisi sehat. "Baik alhamdulillah," ucap Nikita.
Menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik, Nikita terlihat tampil modis mengenakan dress berwarna hitam, dengan padanan aksesoris kalung yang melingkar di lehernya. Bahkan, mantan istri Dipo Latief itu selalu terlihat glowing setiap menghadiri persidangan, yang diakuinya berkat basuhan air wudhu.
"Perawatannya cuma pakai air wudhu. Karena aku juga enggak kena matahari," ujar pemeran film Jomblo Reboot tersebut.
Penahanan
Selama proses persidangan bergulir, Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Serang, Banten. Terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya, Nikita didakwa dengan dakwaan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement