Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan perdata Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan gugatan dari Steven selaku penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Togar Situmorang.
Dalam sidang, Togar meminta pengadilan untuk menyita barang sita jaminan milik Jessica Iskandar dan Vincent berupa bangunan atau rumah yang berada di Kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, pihak Steven juga menyinggung soal hunian Jedar di Bali.
"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang no 8 Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat GG Tempekan 5 blok D23, Canggu, Denpasar," kata Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Advertisement
Merasa dirugikan, Steven menuntut Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ganti rugi materiil sebesar Rp1,5 miliar dan immaterial Rp50 miliar.
"Jadi jangan main-main. Gugatan kami ini enggak main-main," tegas Togar.
Â
Baca Juga
Siap Ajukan Gugatan Balik
Sementara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang melalui kuasa hukumnya, Rolland E, angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan pihak Steven. Bahkan, ia mengaku siap mengajukan gugatan balik.
"Kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan dan di dalam jawaban gugatan itu kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian. Tadi kan disebutkan ada Rp1,5 miliar materiil, immaterial Rp50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik," kata Rolland.
Advertisement
Dinilai Tak Berdasar
Rolland menilai, gugatan ganti rugi yang dilayangkan Steven tak berdasar. Ia mengaku akan menyampaikan hal itu di hadapan majelis hakim dalam sidang berikutnya.
Termasuk gugatan balik dengan nominal jauh lebih besar dari yang dilayangkan Steven.
"Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis. Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," ujar Rolland.
Awal Masalah
Sekadar informasi, permasalahan ini bermula saat Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Tidak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan, Steven menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rentetan agenda mediasi antara Jessica Iskandar berserta Vincent Verhaag dengan Cristopher Stefanus Budianto alias Steven sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun mediasi tak juga menemukan titik terang dan dinyatakan gagal, hingga akhirnya perkara berlanjut ke materi persidangan. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement