Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Namun masalah ini justru memasuki babak baru.
Dito Mahendra diketahui telah dilaporkan oleh Kejari Serang ke polisi. Laporan itu dibuat karena Dito Mahendra dianggap telah menghalang-halangi proses penuntutan perkara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan.
Advertisement
"Hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," katanya kepada wartawan di kantornya. Jumat (30/12/2022).
Baca Juga
Penjemputan Paksa
Sebelumnya diketahui bahwa tim Jaksa Penuntut Umum sempat berupaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra untuk dihadirkan dalam sidang. Namun, Dito tak bisa ditemui karena rupanya sedang berada di luar negeri.
"Penutut umum mendatangi kantor saksi korban guna dilakukan upaya pemanggilan paksa karena pada 29 Desember sidang dilakukan. Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasehat hukum saksi korban menyampaikan surat keterangan yang pada pokoknya menyampaikan saksi korban sedang dirawat di rumah sakit Johor, Malaysia," kata Era, tim Penuntut Umum.
Advertisement
Jadi Bumerang
Kabar dilaporkannya Dito Mahendra ini direspons beragam oleh warganet. Sebagian menganggap ini adalah sebuah bumerang bagi Dito Mahendra.
"jadi boomerang untuk diri sendiri kan 😂 mantap nyai🔥," tulis @fiinomnom17 di unggahan akun @mimi.julid.
"Plottwist 👏," timpal @fitriyhan.
Kronologi
Dikutip dari Regional Liputan6.com, sebelum Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kekasih Nindy Ayunda itu terlebih dahulu mendapat laporan dari seseorang bernama Hairul Yusi yang berteman dengan Nikita di Instagram.
Dalam surat dakwaan dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Banten, pada 15 Mei 2022.
Hairul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagram-nya dan melihat unggahan di akun IG @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan tangkapan layar.
"Saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis unggahan itu, dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 13.56 WIB.
Advertisement
Kerugian
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 WIB.
Masih dalam surat dakwaan, Melisa menghubungi Hairul Yusri untuk membatalkan pembelian sepatu berharga Rp 17,5 juta, serta meminta pengembalian uang tanda jadi yang sudah diberikan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,5 juta," dikutip Selasa, 8 November 2022, pukul 14.09 WIB.
Akibat perbuatan yang dianggap merugikan itu, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik.