Liputan6.com, Jakarta Status Ferry Irawan kini telah naik menjadi tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pada Kamis (12/1/2023).
Aktor berusia 45 tahun tersebut jadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah TKP (Tempat kejadian Perkara) di satu hotel di Kota Kediri pada Rabu (11/1/2023).
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, dikutip dari kanal Surabaya Liputan6.com.
Advertisement
Saat olah TKP, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti sprei handuk yang ada bercak darah. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga sudah memeriksa enam orang saksi.
Baca Juga
Saksi
"Di antaranya housekeeping dari hotel, Front Office dan beberapa pegawai hotel, termasuk juga kamera CCTV," kata Kombes Pol Dirmanto.
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Advertisement
Ancaman Hukuman
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukumannya lima tahun maksimal," ucap Kombes Pol Dirmanto.
Di hari yang sama, Venna Melinda juga kembali ke Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/2023) didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris. Dia datang untuk menjalani BAP tambahan.
Dibekap
Dalam kesempatan itu akhirnya terungkap bahwa Venna Melinda sudah mengalami dugaan KDRT oleh Ferry Irawan selama tiga bulan terakhir. Hotman pun mendeskripsikan kekerasan seperti apa yang dialami kliennya.
"Ternyata yang dialami sudah tiga bulan, jadi kalau emosi didorong, dibekap mulut dan dipiting. Sampai akhirnya lama kelamaan barulah sekarang ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuk," tutur Hotman Paris di Polda Jatim.
Advertisement