Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, Venna Melinda minta pertolongan dalam keadaan hidung berdarah-darah akibat dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan.
Saat itu kondisi hotel sedang sepi, namun dia sempat meminta tolong karyawan hotel untuk memanggil polisi. Singkat cerita, karyawan tersebut akhirnya datang membawa petugas keamanan.
"Hal pertama yang ditanya sama security, 'Ada apa Pak Ferry?' Sebenarnya di situ aku tidak mau melapor, tapi aku mau tahu apakah dia gentleman, dia mengakui perbuatannya?" tutur ibunda Verrell Bramasta di acara Pagi Pagi Ambyar, Senin (16/1/2023).
Advertisement
"Dan saat ditanya, aku lihat bagaimana dia mempersiapkan diri, dia atur body language-nya, dia atur mukanya innocent dan bilang, 'Ini bukan saya, saya enggak tahu apa-apa'," sambungnya.
Baca Juga
Tak Jujur
Melihat Ferry Irawan yang tidak mengakui perbuatannya, Venna Melinda kehilangan kata-kata. Dia tahu bahwa suaminya bukanlah orang yang jujur.
"Wah, di situ saya bisa menilai suami macam apa yang melihat istrinya sudah berdarah-darah bukannya menolong malah menghalangi saya meminta pertolongan. Di situ saya sudah poin, ini orang enggak jujur," jelasnya.
Advertisement
Melaporkan
Tak lama kemudian Ferry diperiksa oleh polisi. Sama seperti sebelumnya, Ferry Irawan masih tidak mengaku. Saat itu juga Venna mantap untuk membuat laporan secara resmi.
"Poin saya di situ langsung polisinya nanya sama saya mau damai atau gimana. Saya bilang saya mau bikin laporan. Karena di detik itu juga saya tahu dia bukan suami yang baik, dia bukan imam yang baik, dia bukan pemimpin yang saya cari selama 9 tahun saya sendiri. Dia enggak ada hati nurani. Bisa bayangin kalau saya pingsan?" ungkapnya.
Diperiksa
Sementara itu, saat ini, Senin (16/1/2023) Ferry Irawan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Timur didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)