Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan lewat kuasa hukumnya tengah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus KDRT.
Ini dibenarkan pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, saat dikonfirmasi jurnalis. Langkah hukum ini bagian dari upaya mencapai restorative justice dengan Venna Melinda sebagai korban.
āKalau ditanya apa langkah hukum kami? Kami sudah mengajukan surat permohonan untuk penangguhan penahanan yang kami tujukan kepada Dirkrimum Polda Jawa Timur,ā kata Jeffry Simatupang.
Advertisement
Baca Juga
Klarifikasi Pengacara Soal Ferry Irawan Dituding Akting Minta Maaf ke Venna Melinda, Sebut Klien Banyak Tekanan
Viral Video Ferry Irawan Minta Maaf Sambil Nangis Tanpa Air Mata, Venna Melinda: Ada yang Salah...
Venna Melinda Tutup Pintu Mediasi Buat Ferry Irawan, Hotman Paris Bantah Tuduhan Sengaja Cegah Perdamaian
Pihak Ferry Irawan berharap Polda Jawa Timur merespons positif surat pengajuan penahanan. Aktor sinetron Istri Pilihan sadar, kabul tidaknya permohonan ini 100 persen wewenang aparat.
Segera Dijawab
āKami berharap surat itu segera dijawab dengan mengeluarkan Pak Ferry atau menangguhkan Pak Ferry, begitu. Kita enggak berbicara peluang. Itu, kan kewenangan. Maka 100 persen itu adalah hak yang dimiliki oleh Polda Jawa Timur,ā ungkapnya.
Dilansir dari videoĀ konferensi pers di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (17/1/2023), Jeffry Simatupang menyebut ada alasan kuat mengapa permohonan penangguhan penahanan ini diajukan.
Ā
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Agar Bisa Jalin Komunikasi
āAgar Pak Ferry bisa menjalin komunikasi untuk mengupayakan perdamaian. Sekali lagi kami tetap membuka pintu perdamaian karena bagaimana pun amanat Undang-undang KDRT adalah bagaimana mengedepankan restorative justice,ā Jeffry Simatupang membeberkan.
Menurutnya, Ferry Irawan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Inilah yang menjadi dasar hukum sang aktor ditahan.
Ā
Akan Kooperatif
Jeffry Simatupang mengajukan penangguhan penahanan disertai jaminan kliennya tak akan kabur. āTentu itulah yang kami jamin kepada pihak kepolisian. Bahwa Pak Ferry tidak akan melarikan diri. Yang kedua, bahwa Pak Ferry juga tidak akan menghilangkan barang bukti,ā ujarnya.
Jeffry Simatupang mengklaim sejak awal bahwa Ferry Irawan akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya. āAkan kooperatif. Itulah alasan kami mengajukan penangguhan penahanan,ā Jeffry Simatupang mengakhiri.
Advertisement