Pengacara Ungkap Kondisi Ferry Irawan Selama di Tahanan Terkait Dugaan KDRT, Stres dan Terus Menangis

Ferry Irawan menjalani penahanan di Mapolda Jawa Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2023, 20:00 WIB
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan masih mendekam di tahanan Polda Jatim lantaran kasus dugaan KDRT.  Meski secara fisik terlihat baik, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry menilai, kondisi psikis kliennya cukup terganggu.

Jeffry mengungkapkan, tekanan batin itu semakin dirasakan Ferry Irawan, melihat pemberitaan yang beredar belakangan ini. Diakui Jeffry, situasi itu membuat Ferry menangis.

"Pak Ferry merasa baik. Tapi karena ini masalah keluarga, ada tekanan batin dari psikisnya," ungkap Jeffry Simatupang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

"Dia sering menangis lah melihat berita yang ada. Dia merasa terpukul dan sedih. Apalagi dari pihak Venna menutup pintu damai kan," sambungnya.

 

Proses Hukum

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan.

Jeffry tak menampik bagaimana stresnya Ferry menghadapi kasusnya. Meski begitu, Ferry menyampaikan tetap akan menjalani proses hukum ini dengan baik.

"Ada stresnya, tentu Pak Ferry merasa terpukul lah. Tapi secara fisik baik dan siap menjalani  proses ini dengan baik. Dia akan kooperatif," jelas Jeffry. 

 

Siap Mendampingi

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Dok. Instagram @vennamelindareal)

Terlepas dari kondisi psikis kliennya, Jeffry mengaku siap mendampingi Ferry dalam menghadapi kasus dugaan KDRT ini. Ia siap membuktikan semua di pengadilan.

"Nanti kita uji di pengadilan. Kami siap menjalani proses hukum dengan baik," ucap Jeffry.

 

Kasus KDRT

Diberitakan sebelumnya,  Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023). Seiring berjalannya waktu, kasus itu dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, Ferry Irawan diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. (M. Altaf Jauhar)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya