Fakta Miris Rekonstruksi: Mario Dandy Berlagak Cristiano Ronaldo Cetak Gol Usai Tendang Kepala David Ozora

Dalam rekonstruksi diperagakan selebrasi gol ala Cristiano Ronaldo yang dilakukan Mario Dandy setelah pasang kuda-kuda lalu menendang kepala David Ozora.

oleh Wayan Diananto diperbarui 11 Mar 2023, 14:51 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2023, 20:23 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Babak baru kasus penganiayaan David Ozora terjadi pada Jumat (10/3/2023). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya merekonstruksi kasus aniaya di kompleks Perumahan Green Permata, Jakarta.

Sebuah fakta miris terungkap lewat sejumlah adegan penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane sebagai tersangka. Salah satunya, kala pacar AG berlagak Cristiano Ronaldo yang sukses mencetak gol di lapangan hijau.

Selebrasi gol ala CR7 dilakukan putra Rafael Alun Trisambodo usai menendang sisi kiri kepala David. Kanal News Liputan6.com melaporkan pada hari yang sama, Mario Dandy pasang kuda-kuda sambil berlari sebelum melakukan aksi biadab itu.

“Silakan kamu lakukan selebrasi seperti saat itu. Setelah itu kamu mematung untuk diambil dokumentasi,” ujar penyidik Polda Metro Jaya di lokasi rekonstruksi. “Ini adegan yang bersangkutan melakukan selebrasi. Setelah melakukan free kick seperti Cristiano Ronaldo,” imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kepala Belakang David Dipukul

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kekejian tak henti sampai di situ. Usai merayakan gol ala Cristiano Ronaldo, Mario Dandy memperlihatkan aksinya memukul kepala belakang David Ozora dengan tangan kanannya.

“Tersangka MDS memukul kepala belakang korban dengan tangan kanan,” urai penyidik di Perumahan Green Permata Residences, Ulujami, Jakarta Selatan, yang hari ini dijaga ketat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penjagaan Diperketat

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Salah satu petugas keamanan berinisial A menjelaskan, penjagaan diperketat berdasarkan Standar Operasional Prosedur atau SOP. A menambahkan, dalam satu sif, ada sekitar enam sampai tujuh petugas yang berjaga.

“Ya begitu, kalau ada yang masuk mau ojek online atau siapa aja. Pasti kami datangi, kami tanya mau ke mana? Ketemu siapa? Ada keperluan apa? Ini kan antisipasi yang kami lakukan agar warga tak terganggu,” ujarnya.

 


Maksimal 5 Tahun

Mario Dandy dan Shane Lukas Peragakan 23 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami korban,” cetusnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

 

(Hanz Jimenez Salim)

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya