Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat menggelar giat rilis terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar, yang menjerat selebgram Ajudan Pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kasus ini berawal saat Ajudan Pribadi menghubungi korban berinisial AL. Ia pun diduga melancarkan praktik penipuan menawarkan dua unit mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan Mercedes-Benz G 63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
"Berjalannya waktu kendaraan yang dijanjikan ini tidak kunjung datang. Kemudian korban melalui pengacaranya melayangkan somasi sebanyak 2 kali kepada terlapor, namun tidak ada tanggapan," ujar Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).
Advertisement
"Karena tidak ada itikad baik, maka korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat, dan mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar," tambah Syahduddi.
Baca Juga
Ajudan Pribadi Tidak Pernah Hadir Memenuhi Undangan Klarifikasi
Atas laporan tersebut, lanjut Syahduddi, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengklarifikasi kepada terlapor.
Namun selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan yang tidak jelas.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta fakta dari gelar perkara. Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara tersebut. Penyidik melakukan pemanggilan selama dua kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan tidak jelas," ungkapnya.
Advertisement
Penangkapan Ajudan Pribadi di Makassar
Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima penyidik, bahwasanya terlapor berada di kediamannya di sana.
"Kemudian ditemukan fakta terlapor tidak ada di rumahnya. Selama beberapa hari melakukan pengamatan, ditemui informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan. Kemudian penyidik menghentikan terlapor untuk membawa terlapor sebagai saksi terlapor untuk menjelaskan perkara," kata Syahduddi.
Ajudan Pribadi Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, status Ajudan Pribadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka, dikenakan pasal 378 dan 372 kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan, tangkapan layar percakapan di handphone, print out mutasi rekening, bukti transfer, dan foto kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyidikan," pungkas Syahduddi. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)
Advertisement