Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan KDRT Kepada Venna Melinda

Ferry Irawan dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun penjara.

oleh Aditia Saputra diperbarui 23 Mei 2023, 16:55 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2023, 16:55 WIB
Ferry Irawan
Menyinggung kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan merasa seperti pohon di tengah jalan yang disingkirkan lalu diganti dengan simpatisan untuk kursi dewan kekuasaan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Hakim Boedi Haryantho dianggap bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, terdakwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.

"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terbukti Melakukan Kekerasan Ringan

Lihat Lagi Kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum Muncul Kabar Dugaan KDRT
Venna Melinda dan Ferry Irawan kerap terlihat kompak dan mesra hingga disebut sebagai pasangan saling cinta. (FOTO: instagram.com/ferryirawanreal/)

Ferry hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.

"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri," ujar Boedi.

"Atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," imbuh Boedi.

 

 


Pikir-Pikir untuk Banding

Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ferry Irawan ditahan kasus KDRT (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terkait vonis terdakwa Ferry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan, penasehat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Saat ini terdakwa Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya