Liputan6.com, Jakarta Arjana Bagaskara, pengacara Inara Idola Rusli, enggan menbahas secara rinci perihal tuntutan kliennya terhadap Virgoun, terkait proses perceraian mereka. Pasalnya, Arjana menyebut hal itu sudah masuk ke dalam pokok gugatan.
Arjana mengatakan, Inara menuntut uang mut'ah sebesar Rp10 miliar. Sementara untuk anak, Inara meminta Virgoun menafkahi sebesar Rp50 juta setiap bulannya
"Terkait dengan materi pokok gugatan kami tidak mau membahas terlalu mendalam. Karena sidang bersifat tertutup ya," ujar Arjana Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
"Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa 10 M itu jumlah mut'ah yang diminta. Untuk anak-anak itu Rp50 juta per bulan, sampai mereka berusia 21 tahun," sambung Arjana.
Arjana menilai, nilai nafkah anak yang diminta Inara Rusli terbilang pantas. Bahkan, Inara harus berkerja keras, demi menutupi kekurangan dalam memenuhi kebutuhan anak.Â
Â
Lagu Surat Cinta untuk Starla
"Kenapa Ibu Inara tidak hadir karena memang untuk menutupi defisit kebutuhan anak-anak yang cukup tinggi. Maka itu, adalah sebuah hal yang wajar kami meminta nafkah anak," ujar Arjana.
Tak hanya itu, Inara juga menuntut jatah royalti dari karya Virgoun, salah satunya lagu "Surat Cinta untuk Starla," yang tercipta saat Virgoun dan Inara masih bersama.
Advertisement
Hak Ekonomi soal Lagu
Menurut Arjana, hak ekonomi dari lagu tersebut termasuk harta bersama jika mengacu pada teori hukum.
"Memang hal ini baru di Indonesia, dan baru pertama kali diajukan. Makanya kami ajukan dalam gugatan, dan berharap dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim," jelasnya.
Dobrakan di Pengadilan Indonesia
Arjana melanjutkan, pihaknya sudah melakukan riset terkait royalti ini. Bahkan, ia merujuk pada kasus Walt Disney, di mana tuntutan royalti dari satu istrinya dikabulkan pengadilan.
"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama. Untuk itu, kami memberikan ruang pada majelis hakim, untuk membuat suatu benchmark di Pengadilan Agama, bahwa royalti itu masuk harta bersama yang selama ini menjadi teori hukum," pungkas Arjana. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement