Mario Dandy Bakal Jalani Sidang 6 Juni 2023 Warganet Berharap Hasilnya Bukan 6 Tahun Penjara, Mellisa Anggraini: Mestinya 12 Tahun Plus-Plus

Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy mengingatkan soal hukuman usai seorang warganet khawatir.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 02 Jun 2023, 19:45 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2023, 19:45 WIB
Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel
Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora korban penganiayaan berat dengan tersangka Mario Dandy mengingatkan soal hukuman usai seorang warganet khawatir.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy, sudah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan rencananya, Mario Dandy bakal menjalani persidangan pada 6 Juni 2023 mendatang.

Seorang warganet dengan akun @AltoLuger berharap hasil dari sidang tersebut nantinya Mario Dandy tak hanya mendapatkan vonis setengah dari hukuman yang sesungguhnya yaitu 12 tahun penjara.

"Tanggal 6, Bulan 6. Semoga hasilnya bukan 6 Tahun penjara.

#KawalDavid," cuitnya yang diunggah ulang kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, di akun Twitter-nya, Jumat (2/6/2023).

Melihat pernyataan warganet tersebut, Mellisa Anggraini pun bereaksi. Ia kembali mengingatkan tentang AG, yang sudah lebih dulu tervonis.

 

AG Terima Vonis Setengah dari Hukuman Orang Dewasa

Rekontruksi penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy Satriyo.
Niatan untuk menganiaya David Latumahina alias Cristalino David Ozora tergambar jelas lewat reka adegan yang dijalani oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19), dan peran pengganti AGH alias AG. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Dibeberkan Mellisa Anggraini, bahwa sebelumnya salah satu pelaku yaitu AG merupakan pelaku yang berusia masih di bawah umur sehingga mendapatkan hukuman setengah dari orang dewasa.

"Kalau pelaku anak yg di vonis hakim PN Jaksel kemarin sebagai penyerta 3,5thn (1/2 dr hukuman pelaku dewasa)," tulisnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Mustinya 12 Tahun Plus-Plus

David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@MellisA_An)
David Ozora Latumahina (Foto: Twitter/@MellisA_An)

Mellisa Anggraini meyakini bahwa Mario Dandy akan menerima vonis lebih tinggi dari AG. Ia pun mengingatkan perbuatannya tersebut harusnya mendapatkan hukuman lebih berat dari ancaman hukuman.

"Artinya pelaku turut serta yg dewasa jika peran nya sama spt anak tsb 7thn, ya kali PELAKU UTAMA 6thn, mustinya 12thn plus2!ini masih di Pengadilan Negeri yang sama loh!" sambungnya.

 

Daftar Hakim yang Akan Menangani Sidang Perkara

Ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan mengenai majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Alimin Ribut Sujono, sebagai ketua majelis, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

“Selanjutnya majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama Selasa, 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Perkara kedua tersangka telah teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel, dilansir kanal News Liputan6.com.

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya