Liputan6.com, Jakarta - Supradjarto, suami Jenny Rachman, buka suara mengenai laporan polisi yang dilakukan istrinya sendiri pada 21 Maret 2023.
Oleh Jenny, Supradjarto dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen. Tak hanya itu, Supradjarto juga diduga terlibat dalam perselingkuhan.
Soal ini, Supradjarto memberi tanggapan. Melalui kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Supradjarto menangkis tudingan soal isu suami Jenny Rachman selingkuh.
Advertisement
"Tidak ada yang namanya perselingkuhan," kata Johnson Panjaitan ditemui di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023).
Menyangkut Pemalsuan Dokumen
Johnson Panjaitan menegaskan, kliennya hanya menghadapi kasus seputar pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Jenny.
"Kasus Bapak Supradjarto menyangkut pasal 263 (pemalsuan dokumen),"Â Johnson Panjaitan menambahkan. Dalam kesempatan itu, ia kebingungan soal kliennya disangkut pautkan dengan isu perselingkuhan.
Advertisement
Tersangka
Atas laporan Jenny, polisi sudah menjadikan Supradjarto sebagai tersangka sejak 14 April 2023. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty, yang menjelaskan rincian laporan Jenny.
"Bapak Supradjarto diduga terlibat dalam perselingkuhan. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama, dan Ibu Jenny telah menunggu itikad baik dari suaminya. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda itikad baik tersebut," ujar Elida Netty dilansir dari tayangan YouTube Inkuseb Entertainment pada Kamis (8/5/2023).
Pemalsuan Tanda Tangan Aset
"Jadi, Ibu Jenny melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan terhadap aset yang dimiliki bersama suaminya. Suaminya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang perempuan yang disebut Ibu AK," lanjutnya.
Lebih lanjut, Elida Netty menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Jenny ke Polres Jakarta Selatan sudah lama dilakukan.
Ia juga menyebut bahwa Jenny Rachman memiliki bukti kuat untuk melaporkan suaminya berdasarkan foto-foto yang sebelumnya telah dihapus namun ditemukan kembali di sebuah ponsel.
Advertisement