Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie Memberikan Klarifikasi Terkait Tuduhan Penggelapan Hasil Investasi Hotel di Bali

Fanni Lauren akan bersikap kooperatif dan menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Fanni Lauren Christie, mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, memberikan klarifikasi atas laporan dari tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menuduhnya melakukan penggelapan hasil dari investasi hotel di Bali. Dalam wawancara yang dilakukan melalui zoom, Fanni Lauren didampingi oleh kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dr. Togar Situmorang mengungkapkan bahwa saat ini Fanni Lauren hanya dimintai keterangan di Polda Bali terkait laporan yang diajukan oleh tiga WNA tersebut. Terkait langkah hukum yang akan diambil, Fanni Lauren akan bersikap kooperatif dan menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian. Hingga saat ini, Fanni Lauren belum menerima konfirmasi panggilan tersebut.

"Kalau masalah langkah hukum nggak ya, justru bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari polda Bali. Karena ada 3 WNA dan kita ga tau laporannya gimana. 3 WNA katanya di-split ada 3 laporan pidana. Sejauh ini klien belum ada konfirmasi dan dari Polda juga belum ada konfirmasi panggilan," kata Togar Situmorang saat menggelar konferensi pers virtual pada Selasa (27/6/2023).

Dalam konteks kepemilikan apartemen, Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa status kepemilikan masih terkait dengan PT Indo Bhali Makmur Jaya atau Fanni Lauren sendiri. Namun, terkait status hukumnya, masih terjadi polemik antara penggugat dan tergugat.

Pertanyakan Rincian

Dr. Togar Situmorang juga mempertanyakan rincian terkait jumlah uang sebesar Rp 500 juta yang disebut dalam laporan. Apakah jumlah tersebut adalah per orang atau akumulatif, mengingat terdapat tiga WNA yang terlibat dalam kasus ini, yaitu BP, CKB, dan LS. 

"LS terkait apartemen, nah yang 2 ini terkait apa? Terkait apa ini yang 2 ini. Di situ gamblang ditulis pasal penipuan, penggelapan, dengan menempatkan keterangan palsu di akta otentik, itu yang tidak dijabarkan, dan kita menunggu pihak polisi," sambungnya. 

Kronologi

Dalam kesempatan itu Togar Situmorang juga menjelaskan kronologi awal kasus ini bergulir. Dijelaskan bahwa pada awalnya, kepemilikan tanah berada di tangan Fanni Lauren. Namun, atas kesepakatan penyewaan tanah, rencananya adalah untuk membangun bangunan baru. Ada empat WNA yang terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut, dan mereka membuat akta notaris sebagai dasar perjanjian. 

EnamPlus