Liputan6.com, Jakarta Keluarga David Ozora lewat pengacara Mellisa Anggraini merespons pernyataan ayah Mario Dandy Satriyo tak bisa bayar restitusi Rp120 miliar karena harta dan rekeningnya diblokir.
Mellisa Anggraini yakin tak ada dana dan harta buat bayar restitusi bukan halangan bagi korban untuk dapat keadilan. Hakim tentu punya cara lain agar pihak Mario Dandy menjalankan kewajibannya.
Baca Juga
Ia juga menolak tudingan bahwa permohonan agar keluarga Rafael Alun Trisambodo membayar restitusi sia-sia. Ini disampaikan Mellisa Anggraini lewat utas di akun Twitter pribadinya, Selasa (25/7/2023).
Advertisement
“Banyak yang bilang permohonan restitusi adalah hal yang sia-sia. Bagi kami tidak! Karena ini bagian dari memperjuangkan keadilan bagi David yang sejatinya diatur dalam Undang-undang,” cuitnya.
Yang Sia-Sia Adalah...
“Yang sia-sia adalah menyerah dengan keadaan dan mengabulkan keinginan para iblis untuk damai tanpa proses hukum,” Mellisa Anggraini menambahkan. Dalam cuitan sebelumnya, ia menyinggung jera.
Mellisa Anggraini menilai, tak sepantasnya korban penganiayaan jera. Yang harusnya jera adalah pelaku agar jangan lagi menepuk dada setelah berlaku biadab kepada sesama manusia.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Sampai Kapan Korban Jera?
“Sampai kapan korban jera atas kelakuan para biadab? Jika terima uangnya, kondisi korban tidak membaik lalu pelaku bisa petantang-petenteng di jalanan hanya karena sudah membayar uang kerohiman!” ia mengingatkan.
Mellisa Anggraini mengingatkan bahwa di luar sana ada banyak kasus penganiayaan berujung damai dengan beragam faktor. Pihak David Ozora menolak menjadi bagian dari “perdamaian” yang jauh dari kata adil.
Tak Terhitung Kasus Tutup Buku
“Sudah tak terhitung kasus yg tutup buku seperti itu! Kami tidak akan menjadi bagian dari kerusakan itu! Mereka lupa, ada tidaknya dana dan harta, tidak menjadi halangan bagi hakim untuk menerapkan restitusi sebagai hukuman dalam putusan nanti,” tulis Mellisa Anggraini.
“Kami yakin hakim akan memberikan putusan progresif yang berkeadilan. Termasuk memberikan vonis maksimal dengan banyak pemberatan,” ia mengakhiri.
Advertisement