Liputan6.com, Jakarta Setelah mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap Mario Dandy, kubu Crystalino David Ozora mengkritisi langkah jaksa yang “hanya” menuntut Shane Lukas dengan lima tahun penjara.
Kubu David Ozora menilai tuntutan lima tahun penjara untuk Shane Lukas terlalu rendah mengingat perannya dari proses perencanaan hingga penganiayaan yang tak manusiawi terjadi.
Baca Juga
“Sementara tuntutan hukuman terhadap Shane masih kami nilai terlalu rendah mengingat peranannya telah ada mulai dari proses awal perencanaan sampai dengan penganiayaan tersebut dilakukan,” ungkap kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.
Advertisement
Pernyataan sikap ini disampaikan lewat utas di akun Twitter pribadi, Selasa (15/8/2023), beberapa jam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Memberikan Pemberatan
Mellisa Anggraini berharap Majelis Hakim dapat memberikan pemberatan dan hukuman terbaik untuk Mario Dandy maupun Shane Lukas yang kini jadi calon pesakitan dalam kasus penganiayaan berat.
“Hakim dapat memberikan pemberatan dan hukuman yg paling terbaik dan berkeadilan terhadap anak korban melebihi apa yg dituntut JPU hari ini terhadap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas,” imbuhnya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tak Ada Hukuman yang Setimpal
Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, Mellisa Anggraini berkomitmen mengawal kasus ini sampai ujung dan memastikan tidak ada gebyar diskon dalam upaya hukum selanjutnya dari pihak lawan.
“Tidak ada hukuman yang setimpal dari apa yang dialami David. Namun hukum di negara ini sudah memberikan batasan maksimal dalam menerapkan hukuman,” ungkap Mellisa Anggraini dalam Instagram Stories kemarin.
Moga Hakim Beri Putusan Maksimal
“Semoga hakim memberikan putusun maksimal dan progresif juga. Dan pasti jangan diujung obral diskonan,” ia mengakhiri. Diberitakan sebelumnya, JPU menilai perbuatan Mario Dandy kelewat sadis dan tak manusiawi.
Karenanya, JPU menuntut putra Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 12 tahun penjara dan wajib bayar restitusi 120 miliar rupiah. Jika tak sanggup, Mario Dandy Satriyo akan dapat “bonus” 7 tahun penjara.
Advertisement