Polisi Kejar Sopir Caren Delano yang Baru Kerja 7 Hari Curi Mobil Majikan, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengklaim telah mengantongi identitas sopir Caren Delano yang membawa kabur mobil majikan.

oleh Wayan Diananto diperbarui 29 Sep 2023, 08:55 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 08:55 WIB
Caren Delano
Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengklaim telah mengantongi identitas sopir Caren Delano yang membawa kabur mobil majikan. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)

Liputan6.com, Jakarta Sopir Caren Delano berinisial F membawa kabur mobil majikan. Tujuh hari lewat sudah, namun belum ada itikad baik dari F untuk mengembalikan mobil Mitsubishi Expander hitam milik sang artis.

Kapolsek Setiabudi Jakarta, Kompol Arif Purnama Oktora menjelaskan, pihaknya kini mengejar sopir Caren Delano yang baru tujuh hari bekerja namun berani maling mobil majikan.

ā€œKami dari Polsek Metro Setiabudi pada hari ini menerima laporan dari sadara Caren Delano terkait adanya penggelapan yang dilakukan oleh sopirnya, berinisial F. Untuk lokasi sendiri berada di apartemen, di wilayah Kuningan,ā€ katanya.

Identitas F telah dikantongi untuk memudahkan penyelidikan. Penyelidikan dan pengejaran di lapangan kini pimpin AKP Bachtiar. Diharapkan ada titik terang terkait keberadaan F dalam waktu dekat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lakukan Penyelidikan

Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)
Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)

ā€œSementara kami masih melakukan penyelidikan bahwa yang bersangkutan tersebut, sopir ini baru saja bekerja selama 7 hari. Jadi anggota reskrim yang dipimpin AKP Bachtiar sedang menerjunkan tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku,ā€ ujar Arif Purnama Oktora.

Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/9/2023), untuk sementara F dijerat dengan pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ā 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pasal 372 KUHP Terkait Penggelapan

Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)
Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)

ā€œPasal, sementara kita kenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan. Ancaman kurang lebih 4 tahun. Untuk lebih lanjutnya kita masih melakukan penyelidikan dulu. Dan sampai saat ini, anggota sudah diterjunkan di lapangan untuk melakukan pengejaran,ā€ urainya.

Polisi juga menyelidiki kemungkinan F terlibat dalam jaringan pencurian dan atau penggelapan mobil dengan modus tertentu. Mengingat ada banyak kemungkinan dalam kasus bawa kabur mobil majikan macam ini.

Ā 


Identitas Pelaku Sudah Didapat

Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)
Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)

ā€œJenisnya MPV warna hitam Expander tahun 2021. Doakan saja, kendaraan tersebut, unitnya dan pelakunya dapat kita amankan. Identitas sudah kita dapat. Kami bersama tim, dipimpin AKP Bachtiar akan melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,ā€ tutur Arif Purnama Oktora.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan kasus sopir bawa kabur mobil majikan relatif baru untuk wilayah hukum Setiabudi Jakarta. Pihaknya berkomitmen untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.

Pencurian Uang Elektronik
Infografis pencurian uang elektronik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya