Wamenkumham Tegaskan Natrium Sianida di Tubuh Mirna Salihin Sudah Cukup Mematikan, Begini Penjelasannya

Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna, ditemukan ada natrium sianida atau NaCN.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Okt 2023, 13:10 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 13:02 WIB
Jaksa Shandy dan Prof Edy
Jaksa Shandy dan Prof Eddy (Foto: YouTube/ Curhat bang Denny Sumargo)

Liputan6.com, Jakarta Pihak Jessica Wongso menyebut bahwa kandungan sianida yang ditemukan dalam tubuh Mirna Salihin hanya sebesar 0,2 miligram yang dianggap tidak cukup untuk mematikan seseorang. Terkait hal ini, Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej memberi penjelasan.

Untuk diketahui, pria yang juga akrab disapa Prof Eddy itu sempat menjadi saksi ahli di sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Saat itu, dia masih berstatus sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada.

Profesor Eddy menjelaskan bawa dokter mengambil sampel lambung, empedu, hati, urine, kemudian diuji di laboratorium forensik. Hasil uji yang dibaca oleh Prof Budi Sampurna, ditemukan ada natrium sianida atau NaCN.

"Itu kan satu rangkaian senyawa, ion 0,2 sianida mg/L, tetapi juga ada 950 mg natrium per liter. Makanya kita harus membaca kesimpulan dari Prof Budi Sampurna. Bahwa kandungan NaCN, natrium sianida di dalam tubuh itu sudah cukup untuk mematikan. Karena itu berulang kali saya katakan, yang harus ditanya itu adalah yang melakukan pemeriksaan," jelas Prof Eddy di YouTube Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

"Jadi publik ini disesatkan dengan pembacaan data secara parsial. Kan yang disebutkan hanya 0,2 mg/L, tetapi harus ingat yang dimasukkan ke dalam tubuh itu kan natrium sianida, itu sianida dalam bentuk garam, kalau dalam bentuk gas namanya asam sianida. Sebanyak itu," sambungnya.

Paparan Rangkaian Senyawa Natrium Sianida

20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Dalam persidangan, Profesor Budi Sampurna menyimpulkan natrium sianida sebagai rangkaian senyawa atau gabungan. Tidak secara terpisah-pisah.

"Jadi yang ditemukan di lambung 0,2 mg/L air plus 950 mg/L air, itu senyawa yang menjadi satu, natrium sianida. Makanya hasil pembacaan Prof Budi Sampurna yang jauh lebih paham dari saya soal kesimpulan apa yang ada di tubuh Mirna, dia menyebutkan bahwa NaCN, dia tidak pisahkan natrium sendiri, sianida sendiri. Dia katakan NaCN sebanyak itu sudah cukup untuk mematikan. Nah yang di publik hanya 0,2 sianida, tidak keseluruhan," tutur Wamenkumham.

Ada Penggiringan Opini Publik?

Dia menilai ada upaya penggiringan opini publik, dengan hanya menitikberatkan pada kadar sianidanya saja dan seolah mengesampingkan fakta bahwa ada juga kadar natrium sebesar 950 mg/L.

"Itulah ada upaya penggiringan opini publik seakan-akan ion 0,2 sianida itu tidak mematikan. Padahal kan harus dilihat keseluruhan, natrium sianida," kata Profesor Eddy.

Ada Korosif di Mulut dan Kerongkongan Mirna

Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika juga menyebut bahwa ada korosif di rongga mulut, kerongkongan, dan lambung Mirna. Itu berdasarkan hasil keterangan Dokter Slamet Purnomo.

"Kalau enggak minum racun kenapa mulut dan kerongkongan korosif? Itu kan pasti lewat situ karena minum Vietnam ice coffee. Lalu Dokter Budi Sampurna di persidangan mengatakan dia saking banyaknya racun yang diminum, belum sampai bawah sudah asfiksia, langsung kehabisan napas, kan di videonya 2 menit setelah minum langsung kolaps," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya