Liputan6.com, Jakarta Kasus hukum terkait dugaan penganiayaan anggota TNI yang membelit Vadel Badjideh kekasih Laura Meizani atau Lolly berakhir damai. Hal ini diungkap olehĀ Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang juga menjabat Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).
Kata damai akhirnya tercapai, karena diajukan pendekatan restorative justice.
Baca Juga
"Oleh karena itu ketika benar setelah terjadi perdamaian telah dibuktikan juga dengan kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak maka kami melaksanakan gelar perkara khusus sehingga perkaranya Kami hentikan dengan alasan karena keadilan restoratif," Henrikus, diwartakan kanal News Liputan6.com.
Advertisement
Karena itulah, Vadel dan dua tersangka lain akhirnya sudah diperkenankan pulang, setelah ditahan selama 13 hari.
"Tepat sekali (boleh pulang). Jadi ketiga tersangka ini perkaranya telah diselesaikan secara restorative justice dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat," ujarnya.
Alex Edison yang merupakan korban insiden dugaan penganiayaan ini, menyebut telah menerima maaf ketiga tersangka."(Alasan) itu karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan mungkin itu aja terima kasih," ujarnya.
Lantas, bagaimana tanggapan Vadel Badjideh setelah bebas?
Vadel Badjideh Ngaku Kapok
Vadel Badjideh mengaku kapok dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa pada masa mendatang. "Kapok banget. Kapok," tuturnya.Ā
Ia bahkan titip pesan untuk orang yang punya masalah emosi. "Saya pengen pesan kepada kalian semua kalo yang punya emosi tinggi lain kali dijaga aja emosinya ditahan aja emosinya nanti bisa kayak kita bertiga ya. Direda aja emosinya," singkat Vadel.
Advertisement
Kronologi Kejadian
Kejadian dugaan penganiayaan ini terjadi pada 13 Oktober lalu. Awalnya, anggota TNI Alex Edison yang sedang mengendarai sepeda motornya, tanpa sengaja hampir menabrak salah satu pelaku. Pelaku Martin yang tak terima langsung adu mulut dengan korban.Ā
"Kemudian korban menegur pelaku, bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok. Itu tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua temannya jadi berjumlah 3 orang, melakukan intimidasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin 16 Oktober 2023.
Korban Mengalami Luka Lebam
Akibat tindakan Vadel dkk, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan dada, berdasarkan hasil rontgen dari Rumah Sakit Suyoto.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Pasanggrahan pada 13 Oktober 2023. Belakangan, kasus ini ditarik penanganannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)
Advertisement