Polisi Ungkap 2 Lokasi Leon Dozan Lakukan Dugaan Penganiayaan Terhadap Riona Aurora

Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 17 Nov 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2023, 15:30 WIB
Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya.
Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya.

Liputan6.com, Jakarta - Leon Dozan ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Riona Aurora Senduk, kekasihnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak bukan hanya sekali Leon melakukan dugaan penganiayaan terhadap Riona.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Riona Aurora sebanyak 2 kali.

"Kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan dua kali. Yang pertama pada tanggal 30 September 2023 TKP-nya adalah di Mal Cinere," ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," sambung Susatyo.

 


Gunakan Tangan Kosong

Diduga Aniaya Pacar, Ini 7 Potret Leon Dozan Anak Willy Dozan dan Kekasih
Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk (sumber: Instagram/official.bethariasonata)

Dari hasil pemeriksaan, Leon melakukan dugaan penganiayaan dengan tangan kosong. Leon diduga menarik hingga memiting, sehingga menyebabkan lebam pada tubuh Riona.

"Penganiayaan pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya. Sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban," jelas Susatyo.

 


Alami Luka Lebam

Diduga Aniaya Pacar, Ini 7 Potret Leon Dozan Anak Willy Dozan dan Kekasih
Leon Dozan dan Rinoa Aurora Senduk (sumber: Instagram/official.bethariasonata)

Susatyo menyebutkan, korban mengalami luka lebam di bagian tangan, sekitar leher dan juga kepala. Susatyo nantinya akan menyampaikan hasil visum korban secara rinci.

"Sesuai hasil visum bagian tangan, ada juga di bagian sekitar leher, paha. Hasil lengkapnya nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

 


Leon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Leon Dozan
Leon Dozan

Polisi telah menangkap dan menetapkan Leon sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Leon disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan, dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucap Susatyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya