Liputan6.com, Jakarta Sidang perkara penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper dengan terdakwa Bayu Firlen telah diputuskan. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan divonis 3 tahun 4 bulan serta denda Rp1 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka ini, Rebecca Klopper yang ditemani kuasa hukumnya turut hadir untuk melihat secara langsung. Mereka mengapresiasi vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa.
Baca Juga
"Klien kami sebagai warga negara yang baik, yang menghormati proses hukum dari awal sampai sekarang, menerima dan juga intinya menghormati semua proses hukum yang sudah diputus pengadilan," ujar Sandy Arifin, kuasa hukum Rebecca Klopper, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Advertisement
"Menurut kami, putusannya sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," sambung Sandy.
Â
Kuasa Hukum Tak Segan Melaporkan Siapa Saja yang Masih Menyebarkan Video Syur
Sandy juga mengimbau bagi siapa saja yang masih melakukan penyebaran atau memposting video syur terkait perkara ini. Ia mengaku tidak segan melaporkan jika kembali menemukannya.
"Kita tidak akan sungkan dan kita akan melaporkan kembali. Jadi jangan sampai nanti terjadi oknum yang menyebar atau melakukan pelanggaran UU ITE," ujar Sandy.
Â
Advertisement
Rebecca Tak Banyak Bicara Usai Proses Sidang Putusan
Sementara itu, Rebecca tak banyak bicara usai proses sidang putusan. Menurutnya, majelis hakim tentu telah memberikan putusan terbaik atas perkara ini.
"Intinya tadi sudah diwakilkan semua sama Bang Sandy. Aku menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," tutur Rebecca.
Â
Rebecca Klopper Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Pihak yang Menyelesaikan Kasus Ini
Di kesempatan sama, Rebecca Klopper juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para pihak yang berperan dalam menyelesaikan perkara kasus ini.
"Aku juga mau terima kasih sama semua yang terlibat, dari kepolisian, kejaksaan, lawyer aku, dan juga pengadilan. Semuanya terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper.
Advertisement