Liputan6.com, Jakarta Setelah ditangkap di Yogyakarta, selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya. Siskaeee pun langsung mengajukan penangguhan penahanan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Â
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menjadi pihak yang menjamin. Hal itu disampaikan langsung Tofan saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024). Dia datang untuk mendampingi Siskaeee menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
"Hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata Tofan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujar dia.
Â
Ditahan 20 Hari
Siskaeee sendiri mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu malam 24 Januari 2024 hingga 20 hari ke depan.Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyidik menahan Siskaeee. Ade menyinggung sikap Siskaeee dalam menghadapi proses hukum yang dinilai kurang kooperatif.
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ade.
Â
Advertisement
Menghambat Penyidikan
Ade mengatakan, perilaku Siskaeee jelas menghambat pengusutkan perkara. Karena itu, penyidik mempertimbangkan penahanan diperlukan guna kepentingan penyidikan.Â
"Mangkir dari panggilan, Ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara aquo," ujar dia.
Â
Agar Kooperatif
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, penahanan terhadap 10 tersangka lain dalam kasus ini belum diperlukan karena kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yg dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka.Â
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya. Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," ujar dia.
Â
Advertisement