Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fransiska Candra Novitasari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, terkait status tersangkanya dalam kasus film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.Â
Amar putusan penolakan ini disampaikan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta, yang menyatakan bahwa seluruh gugatan praperadilan Siskaeee ditolak.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Sri dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/2/2024).
Advertisement
Â
Sesuai Prosedur
Hakim Sri menjelaskan bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanannya dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, Siskaeee tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.Â
Dalam petitum gugatan praperadilan, Siskaeee menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023, dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Ia juga meminta agar penetapan tersangka dan penahanannya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Â
Advertisement
Ditolak
Meskipun demikian, hakim menilai sebaliknya, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, gugatan praperadilan tersebut ditolak.Â
Saat ini, Siskaeee masih berstatus sebagai tersangka, dan proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut. Sebanyak 12 orang tersangka lainnya dalam kasus ini telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Â
Dilimpahkan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa setelah dilimpahkan, penyidik menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari segi materiil maupun formil.Â
"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri Simanjuntak.
Bila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk memasuki tahap sidang. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik (P19). Proses ini menunjukkan bahwa perjalanan hukum dalam kasus ini belum mencapai titik final, dan penantian hasil penelitian berkas perkara menjadi langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
Advertisement