Kejagung Tanggapi Kabar Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah akan Digeledah

Pihak Kejaksaan Agung RI merespons pertanyaan soal penggeledahan rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait pengembangan kasus korupsi timah.

oleh Wayan Diananto diperbarui 28 Mar 2024, 11:35 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2024, 11:34 WIB
Harvey Moeis
Pihak Kejaksaan Agung RI merespons pertanyaan soal penggeledahan rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait pengembangan kasus korupsi timah. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung RI atau Kejagung menanggapi pernyataan seputar peluang rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi digeledah usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah dalam tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (2015-2022).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi, menyatakan penyitaan dan penggeledahan atas rumah Harvey Moeis terkait korupsi timah adalah urusan tim penyidik.

“Terkait dengan langkah-langkah penyidikan apakah penyitaan apalagi penggeledahan, saya rasa itu permasalahan teknis penyidikan. Kami tidak bisa menjawab. Nanti kita lihat,” katanya, di Gedung Kejagung Jakarta.

Melansir dari video konferensi pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/3/2024) malam, Kuntadi menjelaskan tim penyidik akan menjajaki urgensi penyitaan dan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Itu Urusan Penyidikan

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah. (YouTube/ Liputan6)
Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah. (YouTube/ Liputan6)

“Saya rasa itu urusan penyidikan, saya tidak bisa menyampaikan di sini. Tergantung nanti urgensinya seperti apa. Kami akan mengambil tindakan yang terukur dan terearah,” Kuntadi menjelaskan.

Harvey Moeis diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.


Saya Tahunya HM

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Kerugian negara akibat korupsi ini diduga mencapai ratusan triliun rupiah. Namun Kuntadi enggan menyebut angka. Ia menyatakan, perhitungan kerugian negara masih dalam proses. Formulasinya masih dirumuskan dengan para ahli.

Dalam kesempatan itu, para jurnalis mengonfirmasi kepada Kuntadi bahwa HM yang dimaksud adalah suami Sandra Dewi. Namun Kuntadi hanya menjawab ringkas, “Saya tahunya HM.”

 


Sandra Dewi Belum Bersuara

Harvey Moeis
Kejaksaan Agung RI mengatakan pihaknya tengah menghitung total kerugian negara setelah Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Ketika digiring masuk ke mobil tahanan, Harvey Moeis diberondong pertanyaan awak media. Namun, ia bungkam. Saat artikel ini disusun, Sandra Dewi belum memberikan pernyataan terkait penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah.

Showbiz Liputan6.com memantau akun Instagram terverifikasinya sepanjang hari ini. Kolom komentar akun Instagram bintang sinetron Cinta Indah itu telah dimatikan.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya