Liputan6.com, Jakarta Nirina Zubir mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait hak tanah atas warisan mendiang ibunya. Dalam sidang ini, Nirina turut sebagai tergugat, atas gugatan secara perdata yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita.
Nirina Zubir mengaku bingung dengan gugatan yang dilayangkan penggugat. Apalagi, pengugat saat ini tengah menjalani hukuman setelah dinyatakan bersalah atas kasus mafia tanah yang diperjuangkan Nirina beberapa waktu lalu.
"Nirina di sini turut tergugat, karena yang digugat pertama adalah kepala kantor wilayah BPN DKI Jakarta dan yang nuntut adalah Riri Khasmita yang kami sekeluarga kemarin menghadapi kasus mafia tanah," ujar Nirina Zubir di PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Advertisement
"Kemarin sudah dikembalikan, mungkin protes karena itu. Maksudnya dikatakan katanya ada cacat hukumnya gitu. Berani banget ya orang ini, dalam arti pemerintah sudah turun tangan, sudah mengembalikan surat dan sudah terbukti bahwa dia sendiri sudah dipenjara. Dia suaminya, dan beberapa oknum notaris juga sudah ada, pegawai bank juga ada," sambung Nirina Zubir.
Nirina: Apa Lagi?
Nirina mempertanyakan apa lagi yang harus dipersoalkan, mengingat kasus sebelumnya juga sudah diputuskan. Sementara ia mengklaim, bukti yang ada sudah menunjukkan Nirina dan keluarga adalah ahli waris dari mendiang ibunya.
"Kalau sudah terbukti bersalah, sudah inkracht, buktinya sudah kuat sekali, sudah jelas kami ahli waris. Apa lagi? Udah dong, mohon udah.. Na tau sih salah satu ya mungkin. Ingin bikin kayak ini tanah nggak bisa dijual lagi, disusahin," papar Nirina.
Advertisement
Ingin Mengganggu Keluarga Nirina?
Nirina menduga, penggugat sengaja melakukan hal itu karena ingin mengganggu kehidupannya dan keluarga. Meski begitu, ia siap menghadapi gugatan yang dilayangkan penggugat.
"Na tahu sih, tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya nggak papa, ayo kita hadapin, tapi intinya Na cuma imgin bilang berani banget kamu ya, pemerintah pun disikat," akunya.
Berharap Tak Diperpanjang
Nirina berharap, majelis hakim menilai gugatan ini tidak berdasar, karena sudah diputuskan pada sidang sebelumnya. Menurut Nirina, gugatan ini tidak layak untuk diteruskan.
"Semoga semua dari hakim semua bisa melihat lah ini nggak worth it banget, buat dilanjutkan lagi. Ini sudah inkracht, sudah terbukti bersalah, buktinya sudah kuat. Sudah jangan diperpanjang lagi, boleh ya," ucap Nirina Zubir.
Advertisement