Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HW Group karena Gunakan Lagu Bilang Saja Tanpa Izin, Tuntut Ganti Rugi Rp1,5 Miliar

Musisi Ari Bias didampingi pengacara menuntut Agnez Mo beserta HW Group membayar penalti Rp1,5 miliar atas pelanggaran yang telah mereka lakukan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 02 Mei 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 20:00 WIB
Agnez Mo. (Foto: Dok. Instagram @agnezmo)
Musisi Ari Bias didampingi pengacara menuntut Agnez Mo beserta HW Group membayar penalti Rp1,5 miliar atas pelanggaran yang telah mereka lakukan. (Foto: Dok. Instagram @agnezmo)

Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi terbuka untuk Agnez Mo dan HW Group, terkait penggunaan lagu ciptaanya "Bilang Saja." Ari menyebut Agnez Mo dan HW Group telah menggunakan lagu tersebut dalam event konser di 3 kota tanpa izin.

Sebelumnya, Ari Bias juga menyampaikan somasi secara tertutup kepada HW Group dan Agnez Mo terkait lagu "Bilang Saja," namun tak mendapat jawaban positif.

"Peristiwanya sudah terjadi satu tahun lalu, di Surabaya, Bandung, Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta," ujar Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

"Beberapa waktu lalu kami juga sudah melakukan somasi tertutup pada HW grup dan Agnez Mo yang membawakan lagu. Karenanya kami menyampaikan somasi terbuka, karena tak dapat respons sampai hari ini," sambung Minola Sebayang.

Pasal 9 Ayat 2, Ayat 3

Ari Bias
Ari Bias didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers somasi terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Melalui somasi terbuka ini, Minola berharap Agnez maupun HW Group memahami dan menyadari pelanggaran yang telah mereka lakukan. Ia tak menampik sosmasi tertutup yang dilayangkan 19 April lalu menemui titik buntu tentang domisili Agnez.

"Maka kita di mana pun keberadaan Agnez, dia memahami ada somasi dari pencipta lagu 'Bilang Saja' atas lagunya di 3 konser dengan HW Grup. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan pasal 9 ayat 2, ayat 3, tentang penggunaan karya cipta secara komersial harus izin," jelasnya.

 

Catatan LMKN

Ari Bias
Ari Bias didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers somasi terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Jika pihak Agnez Mo berkilah dengan pasal 23 ayat 5 mengenai tidak perlu meminta izin pada pencipta selama pembayaran royalti terpenuhi, Minola pun mengaku sudah memeriksanya.

"Catatan LMKN sendiri memang belum ada izin dan pembayaran. Pembayaran ini juga tidak terpenuhi. Ini kesalahan yang telak di UU Hak Cipta," kata Minola.

 

Rp1,5 Miliar Yang Harus Dibayarkan

Album And The Story Goes dari Agnes Monica rilisan Aquarius Musikindo tahun 2003. (Foto: Dok. YouTube Agnez Mo)
Album And The Story Goes dari Agnes Monica rilisan Aquarius Musikindo tahun 2003. (Foto: Dok. YouTube Agnez Mo)

Ari Bias yang didampingi pengacaranya menuntut Agnez Mo beserta HW Group membayar penalti Rp1,5 miliar atas pelanggaran yang mereka lakukan. Ari tak segan menempuh upaya hukum, jika tak ada itikad baik dari keduanya.

"Jadi dengan somasi ini kami meminta mereka segera melakukan kewajiban membayar penalti masing-masing Rp500 juta rupiah, jadi 3 konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Kami tunggu dalam waktu 7 hari kerja mulai hari ini. Maka Ari akan melakukan upaya hukum," ucap Minola Sebayang.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya