Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan terhadap suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, atas kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 6,9 miliar. Diketahui, Tiko dilaporkan AW, yang merupakan mantan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pihaknya menerima laporan terhadap suami BCL ini diterima sejak 23 Juli 2023.
Baca Juga
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar telah menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ujar AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
"Di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T, yang bersangkutan saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW," Bintoro menambahkan.
Sempat Dipanggil Polisi
Bintoro mengatakan, Tiko juga sudah dipanggil saat kasusnya masih tahap penyelidikan. Bahkan, polisi juga akan memanggil yang bersangkutan, seiring kasus ini naik tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi. Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.
Advertisement
Polisi Dapatkan Hasil Audit
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama suami BCL tersebut. Selain itu polisi sudah mendapat keterangan tambahan terkait kasus itu.
"Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapat hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," jelasnya.
Tidak Sampai Rp6,9 Miliar
Bintoro tidak menjelaskan secara rinci soal kerugian pelapor, atas kasus dugaan penggelapan yang menyeret suami BCL. Menurutnya hal itu akan dijelaskan saat giat rilis nanti.
"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi 6,9 (miliar rupiah), tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," ucap Bintoro.
Advertisement