Hotman Paris Ingatkan Pegi Usai Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal: Belum Bebas secara Substansi

Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tak sah, Hotman Paris mewanti-wanti aspek substansi perkara.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Jul 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 11:30 WIB
Pegi Setiawan alias Perong, vina garut
Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tak sah, Hotman Paris mewanti-wanti aspek substansi perkara.

Liputan6.com, Jakarta Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, Hotman Paris mewanti-wanti yang bersangkutan agar tak buru-buru menarik napas lega.

Pasalnya, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi karena Eman Sulaeman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon. Penyidikan masih bisa berlanjut.

“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Selasa (9/7/2024).

Artinya, jika penyidik memperbaiki hukum acara maka proses penyidikan bisa berlanjut dengan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.

Dalam video tersebut, Hotman Paris menerangkan secara sederhana terkait bagaimana penyidikan bisa berlanjut meski status tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Besok-besok Panggil Pegi

Vina Cirebon
Kenangan foto Vina korban pembunuhan berencana di Cirebon masih tersimpan di ponsel milik sang kakak. Foto ((Liputan6.com / Panji Prayitno)

“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” presenter program Hotroom menyambung.

“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” Hotman Paris menjelaskan.

Secara Substansi Perkara Belum Bebas

Hotman Paris
Hotman Paris kembali suarakan pentingnya Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta kasus Vina Cirebon untuk menjawab beragam tuduhan dan spekulasi. (Foto: Dok. Instagram @

Ia menjelaskan ini agar masyarakat paham tentang berbagai kemungkinan yang akan dihadapi Pegi Setiawan dalam simpul rumit kasus Vina Cirebon yang meledak lagi setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mencetak box office.

Seperti diketahui, Hotman Paris melalui Hotman 911 menjadi kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon. Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap di Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka. Kubu Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan lalu dikabulkan hakim. 

“Pegi itu secara substansi perkara belum bebas. Hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara. Kalau polisi mau, dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi dan selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan,” cetus Hotman Paris. 

Itulah Hukum Acaranya

Hotman Paris
Gosip tak sedap menerpa Hotman Paris Hutapea. Ia dituding menerima transfer Rp7 miliar gara-gara jadi kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bareng di Jakarta. Ajakan ini disampaikan dalam pesan terbuka tak lama setelah Eman Sulaiman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah.

“Itulah hukum acaranya. Sekali lagi mumpung Pegi masih bebas, ayo kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen di Jakarta. Hotman hanya menerangkan hukum acaranya,” Hotman Paris mengakhiri.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya