Liputan6.com, Jakarta Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, Hotman Paris mewanti-wanti yang bersangkutan agar tak buru-buru menarik napas lega.
Pasalnya, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi karena Eman Sulaeman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon. Penyidikan masih bisa berlanjut.
Baca Juga
“Apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Selasa (9/7/2024).
Advertisement
Artinya, jika penyidik memperbaiki hukum acara maka proses penyidikan bisa berlanjut dengan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016.
Dalam video tersebut, Hotman Paris menerangkan secara sederhana terkait bagaimana penyidikan bisa berlanjut meski status tersangka Pegi Setiawan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Besok-besok Panggil Pegi
“Caranya bagaimana? Hakim mengatakan penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka atau belum pernah diperiksa sebagai saksi,” presenter program Hotroom menyambung.
“Maka, kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu secara hukum acara normatif,” Hotman Paris menjelaskan.
Advertisement
Secara Substansi Perkara Belum Bebas
Ia menjelaskan ini agar masyarakat paham tentang berbagai kemungkinan yang akan dihadapi Pegi Setiawan dalam simpul rumit kasus Vina Cirebon yang meledak lagi setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mencetak box office.
Seperti diketahui, Hotman Paris melalui Hotman 911 menjadi kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon. Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap di Bandung dan ditetapkan sebagai tersangka. Kubu Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan lalu dikabulkan hakim.
“Pegi itu secara substansi perkara belum bebas. Hanya terkait aspek teknis prosedural hukum acara. Kalau polisi mau, dalam hitungan hari bisa memanggil dia sebagai saksi dan selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan,” cetus Hotman Paris.
Itulah Hukum Acaranya
Setelahnya, ia mengajak Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya makan ramen bareng di Jakarta. Ajakan ini disampaikan dalam pesan terbuka tak lama setelah Eman Sulaiman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah.
“Itulah hukum acaranya. Sekali lagi mumpung Pegi masih bebas, ayo kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen di Jakarta. Hotman hanya menerangkan hukum acaranya,” Hotman Paris mengakhiri.
Advertisement