Kubu Ammar Zoni Syok Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar: Tuntutannya Kayak Bandar Besar

Kubu Ammar Zoni syok berat ketika JPU menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus narkoba kali ketiga.

oleh Wayan Diananto diperbarui 16 Jul 2024, 19:53 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2024, 19:53 WIB
Ammar Zoni
Kubu Ammar Zoni syok berat ketika JPU menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus narkoba kali ketiga.

Liputan6.com, Jakarta Kubu Ammar Zoni syok berat ketika tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus narkoba yang menjeratnya kali ketiga.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang via jalur e-court, yang digelar Selasa (16/7/2024). Usai bersidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengekspresikan kekagetannya mendengar sang klien dituntut 12 tahun penjara.

“Pertama kita terkejut. Barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar begitu,” ujarnya kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, hari yang sama.

Setelahnya, Jon Mathias menjelaskan fakta persidangan dan sejumlah saksi yang hadir dalam sidang. Termasuk, saksi yang meringankan posisi Ammar Zoni yang tiga kali tersandung kasus narkoba.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Saksi Yang Meringankan?

Ammar Zoni
Ditangkap kali ketiga gara-gara mengonsumsi narkoba, pengakuan lawas Ammar Zoni soal naik kelas dari ganja ke sabu viral lagi. Ia mengulas soal trigger. (Foto: Dok. YouTube Deddy Corbuzier)

“Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan seperti mantan Kepala BNN, kemudian dokter, dan saksi yang meringankan juga,” Jon Mathias membeberkan.

“Tiga saksi dari kepolisian (atau) saksi penyidik, itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Itu untuk konsumsi sendiri,” ia membeberkan kepada awak media.


5 Hal Yang Memberatkan

Ammar Zoni. (Foto: Dok. Aish TV)
Ammar Zoni. (Foto: Dok. Aish TV)

Seperti diketahui, JPU yang diperkuat Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar, menyampaikan setidaknya 5 hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam kasus narkoba kali ini sebelum mengerucut pada tuntutan.

Beberapa di antaranya yakni, perbuatan Ammar Zoni bertentangan dengan undang-undang terkait pemberantasan narkotika. JPU juga menyorot status Ammar Zoni sebagai figur publk dan residivis.

 


Menjadi Suatu Keanehan

Ammar Zoni
Usai menjalani tes kesehatan, Ammar Zoni bungkam kala ditanya mengapa pakai narkoba lagi. Saat disinggung soal Irish Bella dan anak, matanya berkaca. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Kembali ke Jon Mathias, ia menilai tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar aneh. “Menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun,” Jon Mathias mengulas.

Tak henti sampai di situ, ia juga menyinggung pengajuan asesmen yang disetujui Majelis Hakim. “Tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” ia mengingatkan.

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba
Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya