Liputan6.com, Jakarta Kubu Ammar Zoni syok berat ketika tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU melayangkan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus narkoba yang menjeratnya kali ketiga.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang via jalur e-court, yang digelar Selasa (16/7/2024). Usai bersidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengekspresikan kekagetannya mendengar sang klien dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga
“Pertama kita terkejut. Barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar begitu,” ujarnya kami lansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Mantra News, hari yang sama.
Advertisement
Setelahnya, Jon Mathias menjelaskan fakta persidangan dan sejumlah saksi yang hadir dalam sidang. Termasuk, saksi yang meringankan posisi Ammar Zoni yang tiga kali tersandung kasus narkoba.
Saksi Yang Meringankan?
“Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan seperti mantan Kepala BNN, kemudian dokter, dan saksi yang meringankan juga,” Jon Mathias membeberkan.
“Tiga saksi dari kepolisian (atau) saksi penyidik, itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Itu untuk konsumsi sendiri,” ia membeberkan kepada awak media.
Advertisement
5 Hal Yang Memberatkan
Seperti diketahui, JPU yang diperkuat Azam Akhmad Akhsya dan Khareza Mokhamad Thayzar, menyampaikan setidaknya 5 hal yang memberatkan Ammar Zoni dalam kasus narkoba kali ini sebelum mengerucut pada tuntutan.
Beberapa di antaranya yakni, perbuatan Ammar Zoni bertentangan dengan undang-undang terkait pemberantasan narkotika. JPU juga menyorot status Ammar Zoni sebagai figur publk dan residivis.
Menjadi Suatu Keanehan
Kembali ke Jon Mathias, ia menilai tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar aneh. “Menjadi suatu keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun,” Jon Mathias mengulas.
Tak henti sampai di situ, ia juga menyinggung pengajuan asesmen yang disetujui Majelis Hakim. “Tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” ia mengingatkan.
Advertisement