Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Sebut Putusan Pengadilan Berdasar BAP 2016 Tak Bisa Dipercaya

Hotman Paris mengklaim putusan pengadilan berdasar BAP tahun 2016 tak bisa dipercaya. Pembentukan tim pencari fakta kasus Vina sangat penting.

oleh Wayan Diananto diperbarui 17 Jul 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 16:00 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris mengklaim putusan pengadilan berdasar BAP tahun 2016 tak bisa dipercaya. Pembentukan tim pencari fakta kasus Vina sangat penting. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Vina Cirebon masih jauh dari kata usai. Mewakili tim kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris menggarisbawahi pentingnya dibentuk tim pencari fakta.

Terang-terangan, ia mengklaim putusan pengadilan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau BAP tahun 2016 tak bisa dipercaya. Karenanya, pembetukan tim pencari fakta kasus Vina Cirebon sangat penting.

“Hotman 911 kuasa hukum keluarga Vina bersifat netral. Hanya meminta agar dibuka fakta hukum sebenarnya. Kami hanya meminta agar dibentuk tim pencari fakta karena putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016, sudah tidak bisa dipercaya,” katanya.

Pernyataan sikap ini disampaikan Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Selasa (16/7/2024). Ia lantas menyinggung pengakuan para terpidana kasus Vina Cirebon.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2 DPO Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris
Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Para terpidana menyampaikan keterangan terkait dua DPO atau daftar pencarian orang yang ternyata fiktif. Pengakuan ini sebenarnya bisa ditindaklanjuti upaya hukum lain.

“Maka sekali lagi, hari ini, di tahun 2024, kami dengan ini menegaskan bahwa adanya pengakuan dari semua terpidana di tahun 2024 bahwa 2 DPO tersebut adalah fiktif itu sudah merupakan alasan yang kuat untuk mengajukan PK,” Hotman Paris menyambung.


Membebaskan Para Terpidana

Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan.
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar YouTube Liputan6.com)

“(PK ini) untuk membebaskan para terpidana tersebut secara normatif. Karena pengakuan para terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan yang berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda. Sudah hancur lebur,” ujarnya.

Hotman Paris menyebut putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 bertentangan satu sama lain. Itu sudah cukup untuk dijadikan alasan mengajukan PK terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon.

 


Hanya Tuhan Yang Tahu

Polda Jabar Rilis DPO Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Respons Keluarga
Marliyana sang kakak kandung korban pembunuhan sejoli Cirebon menunjukkan foto Vina yang viral karena diangkat ke film layar lebar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Presenter program Hotroom mengakui kasus Vina Cirebon sudah sewindu terselubung misteri. Penangkapan Pegi Setiawan tempo hari tak serta merta mengantar aparat mencapai titik terang. Kini status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.

Status para terpidana kasus Vina Cirebon pun disorot banyak pihak. “Terlepas dari apakah para terpidana tersebut pelaku sebenarnya atau tidak, sekarang ini hanya Tuhan yang tahu,” pungkas Hotman Paris.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya