Liputan6.com, Jakarta Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan soal laporan Aaliyah Massaid atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Istri Thariq Halilintar itu membuat laporan pada 22 Agustus 2024.
Adapun peristiwa yang dilaporkan Aaliyah Massaid terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun @esmeralda_9999 dan @medialestar, yang membuat berita tidak benar tentang dirinya.
Baca Juga
"Polda Metro Jaya menerima sebuah laporan polisi dari Saudari AM Saudari AM melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).
Advertisement
"Sebagaimana diatur di pasal 27 A junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 310, 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP. 27 A junto 45 ayat 4 ini adalah tentang undang-undang ITE, ayat nomor 1 tahun 2024," Ade Ary menambahkan.
Â
Masih Didalami Polisi
Ade Ary mengatakan, sementara ini polisi masih mendalami laporan Aaliyah Massaid. Pihaknya akan melakukan olah TKP, keterangan pelapor hingga pengumpulan barang bukti.
"Inilah yang masih didalami oleh tim penyelidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jadi mohon waktu karena proses pendalaman masih berlangsung," kata Ade Ary.
Advertisement
Dikabarkan Hamil di Luar Nikah
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan kronologi Aaliyah mendapati dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pada 28 Juli 2024, Aaliyah yang sedang berada di kediamannya membuka media sosial, dan mendapati pemberitaan tentang dirinya hamil di luar nikah.
"Padahal saat itu hingga hari ini saat pembuatan laporan, pelapor tidak hamil. Bahkan saat ini sedang ini ya di pelaporannya sedang merasa haid ya. Hal ini yang membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai wanita dan membuat laporan," jelasnya.
Â
Merasa Dirugikan
Aaliyah pun melaporkan kasus ini ke polisi, karena merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Sementara polisi masih mendalaminya apakah peristiwa yang dilaporkan termasuk merupakan tindak pidana atau bukan.
"Peristiwa yang kami jelaskan tadi adalah peristiwa yang dialami pelapor. Dan pelapor selaku korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya," ucap Ade Ary.
Advertisement