Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Dante

Sidang Yudha Arfandi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 23 Sep 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 16:20 WIB
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).
Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi mengagendakan pembacaan tuntutan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah karena secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 kuhp," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambung JPU.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memberatkan

Rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).  Reka adegan memperagakan detik-detik Dante ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33).
Rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024). Reka adegan memperagakan detik-detik Dante ditenggelamkan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA (33), yang merupakan kekasih Tamara. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan lantaran terdakwa melakukan perbuatan secara sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan meninggalnya korban Dante. Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan,  

"Terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tutur JPU.

 


Nota Pembelaan

Tamara Tyasmara menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Yudha Arfandi ini, yang mengagendakan saksi. (Liputan6.com/M.Althaf Jauhar)
Tamara Tyasmara menghadiri sidang lanjutan dengan terdakwa Yudha Arfandi ini, yang mengagendakan saksi. (Liputan6.com/M.Althaf Jauhar)

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Hakim juga mempersilakan terdakwa untuk membuat pembelaannya sendiri untuk nantinya dibacakan dalam sidang. 

"JPU menuntut terdakwa pidana mati, itu dari penuntut umum ya. Kita kasih terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan. Saudara juga punya hak membuat pembelaan pribadi. Siapa tau ada keterbatasan tidak ada mesin ketik, bisa ditulis tangan dan nanti dibacakan," ujar Hakim.

 


Sidang Selanjutya

Sidang kasus kematian Dante rencananya akan kembali digelar pada tanggal 7 Oktober 2024. Sidang berikutnya mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa. 

"Jadi kita kasih kesempatan supaya diajukan 7 Oktober 2024," tutup Hakim ketua.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya