Aktris Dean Desvi Bongkar Dugaan Praktik Pedofilia di Sebuah Panti Asuhan

Dean Desvi sempat tak percaya perbuatan keji itu dilakukan.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 26 Sep 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 19:00 WIB
Dean Desvi jumpa pers soal kasus dugaan pedofilia.
Dean Desvi jumpa pers soal kasus dugaan pedofilia.

Liputan6.com, Jakarta Aktris Dean Desvi membongkar dugaan praktik penyimpangan pedofilia di salah satu panti asuhan di Kawasan Kunciran, Tangerang. Kepada awak media, Desvi menceritakan awal mengetahui perbuatan keji itu dilakukan. 

Dean Desvi mengaku mendapat pengaduan dari beberapa korban sekaligus mantan anak asuhnya melalui Instagram. Ada tiga terduga pelaku penyimpangan seksual di panti asuhan tersebut, yang salah satunya diketahui sebagai pimpinan panti.

"Pada bulan Mei (2024), ada DM di instagram saya, yang mengadukan ada tindakan asusila, homoseksual, pedofil, dan pelecehan seksual di panti asuhan," ujar Dean Desvi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Jadi, dari mereka ini ada yang bilang korban dari S, dari Y, dari A. Ini diduga ada tiga pelaku yang diadukan ke saya," Dean Desvi menambahkan.

 

Modus Sama

Dean Desvi jumpa pers soal kasus dugaan pedofilia.
Dean Desvi jumpa pers soal kasus dugaan pedofilia.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Desvi, ketiga pelaku memiliki modus yang sama setiap melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti. Mereka berdalih membantu mengoleskan anti nyamuk ke tubuh korban. 

"Tindakannya itu mulai dari mengusap-usap. Bilangnya, ngasih obat nyamuk oles. Tapi yang awalnya dari kaki, terus lama-lama ke alat kelamin," jelas Desvi.

 

Sempat Tak Percaya

Desvi mengaku tak langsung percaya saat pertama kali mendengar cerita tersebut. Sampai akhirnya, para korban melakukan visum dan menunjukkan hasilnya. 

"Dari salah satu korban yang sudah visum, terbukti di *nusnya ada kekerasan yang diakibatkan benda tumpul," ungkap Desvi.

 

Laporan Polisi

Atas kejadian ini, oknum pengasuh panti berinisial S, A dan Y dilaporkan ke Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota. Laporan itu terigesrari dengan nomor LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro. 

"Semoga proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku segara ditangkap dan adili guna melakukan pencegahan prefentif agar jangan sampai timbul korban-korban lain," ucap Dean Desvi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya