Tsania Marwa Minta Polri Terapkan Fatwa Hukum MK, Pasal 330 KUHP untuk Lindungi Anak Korban Perceraian

Tsania Marwa lega setelah MK kabulkan gugatan pasal 330 KUHP untuk menjerat orang tua bukan pemegang hak asuh inkrah yang mengambil paksa anak.

oleh Wayan Diananto diperbarui 30 Sep 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2024, 09:00 WIB
Tsania Marwa
Tsania Marwa lega setelah MK kabulkan gugatan pasal 330 KUHP untuk menjerat orang tua bukan pemegang hak asuh inkrah yang mengambil paksa anak. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang menggemparkan jagat maya belakangan adalah unggahan di akun Instagram terverifikasi bertajuk “Indonesia Berbunga” dari Tsania Marwa. Dengan penuh syukur, ia mengumumkan, MK mengabulkan gugatan hukum penerapan pasal 330 KUHP.

MK mengabulkan pasal 330 KUHP bisa dipakai untuk menjerat orang tua yang bukan pemegang hak asuh anak inkrah namun mengambil anak secara paksa. Ini untuk melindungi anak dan orang tua pemegang hak asuh yang sah di mata hukum.

Hari ini menjadi suatu sejarah karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil anak secara paksa dan di luar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) data dipidana dengan pasal 330 KUHP,” tulis Tsania Marwa.

Dalam unggahan pada 27 September 2024, ia berterima kasih dipercaya sebagai saksi fakta dalam gugatan hukum ini. Tsania Marwa minta Polri mengimpelementasikan keputusan MK untuk melindungi para pemegang hak asuh anak dan anak korban perceraian yang diambil paksa.

 

Terima Kasih untuk 5 Ibu

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Terima kasih untuk kelima ibu yang berjuang sampai ke Mahkamah Konstitusi dan memercayai saya sebagai saksi fakta, sungguh suatu kehormatan bisa berkontribusi dan membuat perubahan nyata terhadap hukum Indonesia dałam melindungi hak anak dan orang tua,” cuitnya.

Tsania Marwa ditetapkan sebagai pemegang hak asuh dua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. Keputusan ini inkrah alias berkekuatan hukum tetap namun, ia tak dapat berkumpul bersama kedua buah hati. Kini, 7,5 tahun lewat sudah.

 

Minta Polri Implementasikan

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Padahal, hasil kasasi jelas. Hak asuh dua anak ada di tangan Tsania Marwa. Putusan kasasi bukannya membuat Atalarik Syach wawas diri, tapi mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali alias PK. Apes, hasil PK meneguhkan Tsania Marwa sebagai pemegang hak asuh anak.

Merespons keputusan MK terkait pasal 330 KUHP, Tsania Marwa berharap, “Dan tentunya besar harapan saya kepada pihak terkait yaitu Kepolisian Republik Indonesia agar dapat mengimplementasikan hal ini dengan adil dan bijak.”

 

Banjir Dukungan Para Selebritas

Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)
Unggahan Tsania Marwa. (Foto: Dok. Instagram @tsaniamarwa54)

Kabar bahagia ini disambut hangat para selebritas Tanah Air. Mereka menyanjung kegigihan Tsania Marwa dalam memperjuangan hak asuh anak dan membela para ibu yang bernasib sama namun tak dapat berbuat apa-apa karena ulah mantan suami.

HEBAT KAMU! Well said Marwa! Dan percaya akan hukum alam, anak anak PASTI akan tau perjuangan kamu dan mereka PASTI bangga punya ibu seperti kamu,” Alexandra Gottardo menulis di kolom komentar.

Alhamdulilah, proud of you my dear sister,” Venna Melinda menyelamati. “May God bless you with all the good things in life dear, you deserve it (Semoga Allah memberkati dengan segala kebaikan dalam hidup, kamu layak mendapatkannya,” cuit Reisa Broto Asmoro.

 

Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021
Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya