Ustaz Yusuf Mansur Bersyukur Lolos dari Tuntutan Rp 98,7 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

oleh Aditia Saputra diperbarui 03 Okt 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 16:00 WIB
Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.
Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur, yang akrab disapa UYM, mengungkapkan rasa syukur setelah lolos dari tuntutan pembayaran sebesar Rp 98,7 triliun. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zaini Mustofa atas tuduhan wanprestasi terkait bisnis. 

"Alhamdulillah, saya diberitahu oleh tim pengacara bahwa dengan izin Allah SWT, kami menang," kata Ustaz Yusuf Mansur di kediamannya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.

UYM juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih kepada Dewan Hakim, Majelis Hakim. Semoga Allah selalu menjaga kita semua," tambahnya.

 


Berkah

Ustadz Yusuf Mansur. (Dok. Instagram @yusufmansurnew)
Ustadz Yusuf Mansur. (Dok. Instagram @yusufmansurnew)

Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan ini merupakan berkah bagi dirinya dan keluarganya. Dia juga melihat kemenangan ini sebagai momentum untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang lain. 

"Ini menjadi momentum bagi saya pribadi untuk menjadi lebih baik dan bermanfaat," jelasnya.

 


Gugatan

Ustaz Yusuf Mansur berdoa sebelum hewan dikurbankan di pesantren Daarul Quran, Tangerang, Senin (17/6/2024).
Ustaz Yusuf Mansur berdoa sebelum hewan dikurbankan di pesantren Daarul Quran, Tangerang, Senin (17/6/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara nomor 2460 K/Pdt/2024 menolak gugatan yang diajukan Zaini Mustofa. Zaini menggugat Yusuf Mansur karena menganggap Ustaz Yusuf telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam sebuah bisnis, dan menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 98,7 triliun.

 


Banding

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut sempat dikabulkan sebagian. Namun, Yusuf Mansur mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian membatalkan keputusan tersebut. Gugatan Zaini dinyatakan tidak dapat diterima, memberikan kemenangan bagi Ustaz Yusuf Mansur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya