Liputan6.com, Jakarta Andre Taulany mengajukan banding terkait permohonan talak cerainya yang ditolak Pengadilan Agama Tigaraksa. Seperti diketahui, ditolaknya permohonan talak cerai tersebut lantaran majelis hakim tidak menemukan dalil-dalil yang disampaikan Andre.
Ummi Azma selaku Humas Pengadilan Agama Tigaraksa mengatakan, Andre Taulany mangajukan banding secara e-court pada 25 September 2024. Namun ia tak mengetahui detil banding yang diajukan Andre.
Advertisement
Baca Juga
"Ada, ada (pengajuan banding) dari Andre," ungkap Ummi Azma kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2024).
Advertisement
"Saya nggak baca memorinya. Yang penting dia sudah daftar banding secara e-court tanggal 25 September 2024," Ummi Azma menambahkan.
Diperiksa Pengadilan Tinggi
Ummi menjelaskan, nantinya berkas banding Andre akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Banten. Ia juga menyebut tidak ada proses sidang terkait banding ini.
"Nggak ada (sidang), Ini kan banding tuh ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Jadi kan yang diperiksa cuma berkasnya doang," jelasnya.
Advertisement
Proses Panjang
Ummi tak dapat memastikan kapan hasil banding yang diajukan Andre akan keluar. Sebab pengajuan banding juga membutuhkan proses yang cukup panjang.
"Belum tahu, kan masih panjang ceritanya. Harus ada pemeriksaan berkas perkara banding gitu, memori banding dan sebagainya," tuturnya.
Talak Cerai
Sebagai informasi, Andre Taulany mengajukan permohonan talak cerai terhadap istrinya Rien Wartia Trigina sejak 4 April 2024. Namun, permohonan itu dinyatakan gugur dengan putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus itu tidak terbukti," Ummi Azma di kesempatan berbeda.
Advertisement