Liputan6.com, Jakarta Kasus korupsi timah yang menempatkan Harvey Moeis sebagai terdakwa memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2024). Harvey Moeis membacakan pledoi atau nota pembelaan di muka Majelis Hakim.
Ia menyorot nasib Sandra Dewi yang jadi bulan-bulanan publik hingga mengutip salah satu ayat dalam Kitab Taurat, khususnya Keluaran. Harvey Moeis menyebut istrinya pihak yang paling dimanfaatkan untuk pencitraan dan paling dirugikan dalam kasus ini.
Advertisement
Baca Juga
Selama proses hukum bergulir, Sandra Dewi disebut telah difitnah, dihujat, dicaci maki, bahkan kehilangan nama baik maupun karier, serta “diparadekan” untuk kepentingan publisitas kasus korupsi timah.
Advertisement
“Dia sebetulnya punya akses langsung berbicara ke publik untuk melawan, tetapi dia memilih untuk diam,” kata Harvey Moeis dalam pleidoi lalu memuji Sandra Dewi sebagai pribadi tabah, setia, serta memberinya kekuatan menjalani masalah.
Anugerah Terbesar untuk Harvey Moeis
Melansir dari Antara, Rabu (18/12/2024), Harvey Moeis menjadikan pledoinya sebagai “ajang” penghargaan untuk Sandra Dewi yang menguatkannya setelah ditetapkan sebagai calon pesakitan.
“Saya menjadi sadar bahwa anugerah terbesar dalam hidup saya itu adalah istri saya. Wanita paling kuat yang pernah saya tahu,” ia menyambung seraya terkenang ajaran agama tentang pembalasan Tuhan.
Advertisement
Tuhan Akan Berperang Untuk Kamu
Harvey Moeis mengutip firman Tuhan dalam Keluaran 14 ayat 14 saat Sang Khalik membebaskan bangsa Israel dari perbudakan Mesir, lalu Raja Firaun bertindak untuk kali terakhir.
Ia juga mengutip ayat dalam Kitab Rma 12 soal pembalasan. “Karena firman Tuhan berkata, Tuhan akan berperang untuk kamu dan kamu akan diam saja. Dan bahwa pembalasan adalah hak-Ku,” ujar Harvey Moeis.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015 hingga 2022.
Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun serta pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama setahun lamanya.
Advertisement