Lee Junho Diaudit Biro Investigasi Pajak, Agensi Tegaskan Artisnya Bukan Pengemplang Kewajibannya

JYP Entertainment juga menyebut, bahwa ini merupakan audit pajak non-reguler pertama yang dijalani Lee Junho dalam rentang 17 tahun kariernya.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 27 Des 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Des 2024, 14:00 WIB
Lee Jun Ho. (Instagram/ le2jh)
Lee Jun Ho. (Instagram/ le2jh)

Liputan6.com, Jakarta Lee Junho baru-baru ini diberitakan media Korea Selatan menjalani audit pajak yang intensif oleh lembaga berwenang. DIlansir dari Soompi pada Jumat (27/12/2024), audit pajak non-reguler ini dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Regional pada September 2023.

Audit ini dilakukan secara khusus dengan target para pembayar pajak besar, yang memiliki kekayaan bersih tinggi, khususnya artis yang beraktivitas sebagai entitas korporat. Hasil audit ini disebut-sebut membuat bintang King The Land ini dikenakan tagihan pajak dalam angka yang besar.

Tak mau peristiwa setahun lalu ini “digoreng” secara tidak-tidak, agensi Lee Junho yakni JYP Entertainment merilis pernyataan resmi. Pihaknya menegaskan sang member 2PM bukanlah pengemplang pajak.

“Setelah mengkonfirmasi hal ini dengan (Lee Junho), kami dapat menyatakan bahwa dia bekerja sama penuh dalam pemeriksaan pajak non-reguler secara komprehensif yang dilakukan oleh Biro Investigasi 2 Kantor Pajak Daerah Seoul pada bulan September 2023. Pemeriksaan ini bukan dilakukan karena adanya dugaan penggelapan pajak,” kata perwakilan JYP Entertainment.

Patuh Bayar Tambahan Pajak

Lee Jun Ho memerankan tokoh Gu Won dalam serial drama King The Land. (Foto: Netflix)
Lee Jun Ho memerankan tokoh Gu Won dalam serial drama King The Land. (Foto: Netflix)

JYP juga menyatakan dalam audit ini, Lee Junho didampingi oleh seorang penasihat pajak.

“Lee Junho dengan patuh memenuhi kewajiban pajaknya dan membayar jumlah tambahan yang diminta. Hal ini disebabkan oleh perbedaan perspektif antara otoritas pajak dan penasihat pajak.”

Audit Non-Reguler Pertama

JYP Entertainment juga menyebut, bahwa ini merupakan audit pajak non-reguler pertama yang dijalani Lee Junho dalam rentang 17 tahun kariernya.

“Ia mematuhi semua prosedur hukum dan membayar jumlah pajak yang diperkarakan, dan kami ingin menekankan bahwa tidak ada upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan sengaja.”

Wajib Pajak yang Patuh

Hingga akhir pernyataan, pihak JYP Entertainment menekankan bahwa Lee Junho adalah seorang wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya.

“Sejak debutnya, Lee Junho memenuhi kewajiban perpajakannya dengan taat. Kami tegaskan kembali, tidak ada tindakan tercela terkait kepatuhan perpajakannya,” kata perwakilan JYP memungkasi.

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya