Liputan6.com, Jakarta Puluhan pemilik usaha di sektor perhotelan, kafe, restoran, dan karaoke di Maluku dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Polda Maluku karena diduga tidak membayar royalti musik sepanjang tahun 2024. Laporan ini diajukan pada Desember 2024 melalui kuasa hukum LMKN, Firel Sahetapy & Rekan.Â
Langkah tegas ini diambil setelah LMKN menemukan bahwa sekitar 50 pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti meskipun telah dilakukan berbagai sosialisasi.
Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan ini dengan mengambil langkah konkret dalam penegakan hukum. Kepala Unit I Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) AKP Pieter Matahelemual mengungkapkan bahwa proses hukum tetap menjadi prioritas jika mediasi tidak membuahkan hasil.
Advertisement
"Ada sekitar 50 pelaku usaha yang dilaporkan. Semua yang kami undang hadir untuk mediasi. Jika tidak ada solusi, proses hukum tetap berjalan," ujar Pieter saat ditemui di Markas Krimsus, Ambon, Senin (20/1/2025).
Â
Pembayaran Royalti
Mediasi ini dilakukan agar permasalahan pembayaran royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak dapat diselesaikan secara damai.Â
Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Johnny Maukar, menjelaskan bahwa dasar hukum pengumpulan dan distribusi royalti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"LMKN bertugas menghimpun royalti dari pelaku usaha yang menggunakan musik di tempat mereka dan mendistribusikannya kepada pencipta lagu, penyanyi, musisi, dan perusahaan rekaman," ungkap Johnny.
Johnny juga menekankan bahwa LMKN telah aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban ini, khususnya di Kota Ambon yang dikenal sebagai kota musik. Sejak 2016, sudah banyak pelaku usaha yang mulai membayar royalti melalui KCI, meskipun masih ada yang mengaku tidak tahu atau keberatan.
Â
Advertisement
Mediasi untuk Solusi Bersama
Dalam mediasi, LMKN memberikan penjelasan dan menampung keluhan para pelaku usaha. Bahkan, opsi pengurangan pembayaran dalam bentuk dispensasi juga ditawarkan. Namun, Johnny menegaskan bahwa jika tetap ada yang menolak membayar, kasus ini akan dilanjutkan ke pengadilan.Â
"Semua kembali pada itikad baik masing-masing. Jika tetap tidak mau membayar royalti, maka hukum yang akan menyelesaikannya," tegasnya.
Â
Apresiasi kepada Polda Maluku
Johnny mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Polda Maluku dalam menangani persoalan ini. Ia berharap tindakan serupa dapat diterapkan oleh kepolisian di wilayah lain untuk memperkuat penegakan hukum terkait hak cipta.Â
"Kami sangat berterima kasih kepada Polda Maluku atas respons yang cepat. Semoga langkah ini menjadi contoh bagi jajaran kepolisian di seluruh Indonesia," tutup Johnny.
Dengan mediasi yang dilakukan, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya menghormati hak cipta musik sebagai bentuk apresiasi terhadap para pencipta dan pelaku seni.
Advertisement