Liputan6.com, Jakarta Ari Bias menanggapi perihal gugatannya terhadap Agnez Mo, soal penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di 3 konser berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah dan didenda Rp1,5 miliar.
Ari Bias mengatakan bahwa banyak yang memprediksi gugatannya terhadap Agnez Mo tidak membuahkan hasil. Nyatanya, pengadilan justru mengabulkan semua gugatan Ari terhadap Agnez.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta itu memang banyak orang tidak menyangkan hasilnya bakal seperti ini putusannya," ujar Ari Bias di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
"Banyak yang mengira bakal gagal, tidak berhasil, gitu kan. Tapi ternyata putusannya mengabulkan seluruh gugatan saya," sambung Ari Bias.
Â
Putusan yang Membuatnya Ramai Dibicarakan Para Penyanyi
Ari menilai, putusan itu yang membuatnya kini ramai dibicarakan, khususnya oleh para penyanyi. Pasalnya, dalam hal ini penyanyi dinyatakan bertanggung jawab atas lagu yang dinyanyikan dalam sebuah pertunjukan.
"Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh, ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus. Karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi," tuturnya.
Â
Â
Advertisement
Penyanyi yang Harus Tanggung Jawab
Menurutnya, industri musik selama ini menitikberatkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas royalti lagu yang dibawakan penampil. Sementara putusan pengadilan menyatakan penyanyi yang harus tanggung jawab sebagai pelaku pertunjukan.
"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," jelasnya.
Â
Menyoroti Pandangan FESMI
Ari pun menyoroti pandangan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang menyebut penyelanggaralah penanggung jawab sebuah pertunjukan, termasuk soal lagu-lagu yang dibawakan.
"Menurut saya, FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan. Tapi ini sudah menjadi putusan hakim, dan putusan itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU. Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain-lain, itu adalah penyanyi," ucap Ari Bias.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)