Ade Govinda Sebut Sistem Royalti di Indonesia Belum Maksimal

Ade Govinda menilai seharusnya tidak akan ada masalah selama si musisi atau pencipta lagu bernaung pada publisher yang benar.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 07 Feb 2025, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2025, 18:30 WIB
Ade Govinda
Ade Govinda.(Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Musisi sekaligus pencipta lagu Ade Govinda menanggapi mekanisme royalti, yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di publik. Menurut Ade, seharusnya tidak akan ada masalah selama si musisi atau pencipta lagu bernaung pada publisher yang benar. 

Ade Govinda mengaku masih menerima royalti atas karyanya, baik untuk performing arts, YouTube, hingga ring back tone sekalipun. Hanya saja, ia menyadari mekanisme royalti belum dieksekusi secara maksimal.

"Kalau royalti di Indonesia, selama kita punya publisher yang benar, untuk digital platform, harusnya aman," ujar Ade Govinda di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Ring back tone juga masih ada, dari YouTube masih ada. Performing rights di Indonesia, ada, tapi aku mau bilang belum maksimal. Itu aja sih," sambung Ade Govinda.

 

Perbaikan demi Perbaikan

Ade Govinda
Ade Govinda di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Ade mengatakan, perbaikan demi perbaikan selalu dilakukan setiap tahunnya agar sistem royalti berjalan dengan baik. Meski begitu ia menilai masih belum maksimal. 

"Menurutku dari tahun ke tahun ada perbaikan, tapi memang belum maksimal," imbuhnya.

 

Membantu Penyanyi

Ade Govinda dan Sammy Simorangkir (Istimewa)
Ade Govinda dan Sammy Simorangkir (Istimewa)... Selengkapnya

Ade enggan menanggapi soal penyelenggara sebuah pertunjukan yang dianggap hanya membantu penyanyi terkait lagu yang akan dibawakan. Untuk hal itu Ade memilih mengacu pada peraturan yang ada. 

"Itu tergantung Undang-Undangnya. Aku nggak mau jawab itu," tuturnya.

 

Ari Bias dan Agnez Mo

Seperti diketahui, belakangan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnez Mo atas penggunaan karyanya berjudul "Bilang Saja" menarik perhatian sejumlah musisi. Di antaranya Melly Goeslaw, Armand Maulana hingga Rian D'Masiv. 

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ari Bias. Majelis memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan didenda sebesar Rp1,5 Miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya