Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa hukuman Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo adalah denda dan bukan nilai royalti sebuah lagu.
Agnez Mo kena denda karena menggunakan lagu “Bilang Saja” untuk pertunjukan komersial tanpa izin di tiga kota yakni Jakarta, Bandung, dan Surabaya beberapa tahun lalu. Nilai royalti lagu “Bilang Saja” sejatinya tak sebesar Rp1,5 miliar.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi, itu bukan royalti. Sekali lagi, itu bukan royalti, tapi itu adalah denda karena tidak memiliki izin atau tidak mendapat izin menggunakan lagu ‘Bilang Saja’ secara komersial dalam pertunjukan langsung atau live konser, dari penciptanya,” katanya.
Advertisement
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Minola Sebayang kemudian menjelaskan dasar hukum mengapa pelantun “Tanpa Kekasihku” dan “Sebuah Rasa” kena denda miliaran rupiah.
Karena Ada Tiga Konser
“Jadi, karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut pasal 113 ayat 2 adalah Rp500 juta. Jadi, Rp500 juta kali tiga dapatlah nilai 1,5 miliar. Jadi ini bukan royalti. Jangan kita salah paham kok royalti mahal sekali. Itu denda,” ujar Minola Sebayang.
Ia menambahkan, yang paling penting sekarang bagaimana agar kita tidak kena denda, yang nilainya tinggi sekali. Gampang saja. Sebelum membawakan lagu karya orang lain dalam pertunjukan komersial, minta izin dulu ke komposernya.
Advertisement
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Dengan begitu, menurut Minola Sebayang, penyanyi akan bebas dari denda. Mereka cukup bayar royalti yang nilainya tak sebesar denda akibat tidak minta izin kepada pencipta lagu. Setelahnya, Minola Sebayang menyinggung soal siapa yang harusnya minta izin.
“Yang kedua, terkait siapa yang bertanggung jawab untuk minta izin. Di dalam Undang-undang Hak Cipta, itu yang mempertunjukkan ciptaan adalah pelaku pertunjukan. Jadi secara logika, apakah mungkin, pelaku pertunjukan itu EO? Tidak mungkin,” urainya.
Penyanyilah Yang Minta Izin
Minola Sebayang menjelaskan, event organizer alias EO bukan pelaku pertunjukan. Pelaku pertunjukan adalah orang yang mempertunjukkan karya cipta tersebut. Itu sebabnya, Agnez Mo yang digugat ke pengadilan. Bukan pihak penyelenggara.
“Kalau karya ciptanya lagu, penyanyilah yang paling tepat memiliki kewajiban memintakan izin ke penciptanya. Bukan EO. Karena EO hanya orang yang membantu menyelenggarakan suatu kegiatan atau orang yang menyelenggakan suatu kegiatan,” tutup Minola Sebayang.
Advertisement