Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani, Ditahan 20 Hari ke Depan

Vadel Badjideh bersama Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda. 

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 13 Feb 2025, 20:48 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 20:43 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh mengaku syok kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjiedeh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Polisi juga melakukan penahanan kepada Vadel untuk 20 hari ke depan. 

Hal itu diinformasikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh. Menurut Razman, ada beberapa alasan polisi melakukan penahanan sesuai KUHAP.

"Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri," ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

"Terlepas ini kasus di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bawah saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," Rasman Arif Nasution menambahkan.

 

Menjalani Pemeriksaan

Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)
Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)... Selengkapnya

Semula kedatangan Vadel bersama Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda. Total sebanyak 53 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Vadel, terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menerpanya. 

"Setelah tadi saudara Vadel diperiksa lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman.

 

Gelar Perkara

Vadel Badjideh
Setelah kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani naik penyidikan, Vadel Badjideh bantah tuduhan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Menurut Razman, polisi juga sempat melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Berdasarkan gelar perkara itu Vadel ditetapkan sebagai tersangka. 

"Setelah dialami, lihat perkembangan, berdasarkan dari keterangan di antaranya keterangan Lolly, mungkin dari NM dan saksi-saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara. Gelar perkara itu menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka," urainya.

 

Perubahan Keterangan

Razman menduga terdapat perubahan keterangan yang disampaikan Lolly dari keterangan sebelumnya terkait kasus ini. Ia mengaku akan mengkaji dan mendalami lebih lanjut. 

"Keterangan-keterangan ini akan dikaji dan didalami. Maka kami akan tetap melakukan upaya hukum. Misalnya upaya hukum lain, apakah dalam bentuk pra peradilan, apakah nanti menunggu diproses. itu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga," ucap Razman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya