Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani. Menurut Humas Polres Metro Jakarta Selatan, penetapan ini dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli.
Korbannya adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Vadel Badjideh disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 juncto pasal ayat 1. Atas kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Baca Juga
"Kenapa VA ditetapkan tersangka, karena kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli tentunya, yaitu visum," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
"Kemudian kita terapkan di sini UU Perlindungan Anak Pasal 76Â juncto pasal 1 ayat 1. Yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuhnya.Â
53 Pertanyaan
Semula kedatangan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama lebih kurang 5 jam, ia diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan.
"Sekiranya jam 15.00 sudah diperiksa sebagai saksi. Kemarin sudah dipanggil bersurat atau sah kepada VA untuk hadir ke Polres Metro Jakarta selatan, dan sudah diperiksa sebagai saksi dengan 53 pertanyaan lebih kurang. Lebih kurang juga 4-5 jam waktunya. Itu dengan selingan istirahat," Nurma Dewi membeberkan.
Advertisement
Gelar Perkara
Nurma Dewi mengatakan, penetapan Vadel Badjideh sebagai tersangka disaksikan sejumlah pihak termasuk Krimum Polda Metro Jaya. Penetapan itu usai dilakukannya gelar perkara sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pada malam hari ini setelah gelar perkara sekitar jam 19.30. Kemudian disaksikan oleh Wasidik kemudian Dirkrimum Polda Metro Jaya, lanjut juga dengan instansi kita dari unit-unit, terutama dari siwas, sikum kemudian provost. Itu jelas karena memang harus ada," urainya.
Â
Keterangan Para Saksi dan Ahli
Menurut penuturan Razman Nasution selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, kliennya dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Terkait hal itu, Nurma Dewi mengaku akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke penyidik.
"Sementara ini masih di penyidik. Penyidik masih mencari lagi keterangan dari VA. Nanti kita tanya ke penyidik, yang jelas malam ini VA setelah dilakukan pemeriksaan, saksi sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alat bukti jelas dari keterangan saksi dan dari keterangan ahli," ucap Nurma Dewi.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)