Masa Penahanan Vadel Badjideh Jadi 40 Hari, Apa Kabar Permohonan Penahanan Tersangka Kasus Lolly?

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebut masa penahanan Vadel Badjideh 40 hari. Inikah sinyal permohonan penahanan ditolak?

oleh Wayan Diananto Diperbarui 04 Mar 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 12:00 WIB
Vadel Badjideh
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebut masa penahanan Vadel Badjideh 40 hari. Inikah sinyal permohonan penahanan ditolak? (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan masa penahanan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi, Vadel Badjideh diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Korban dalam kasus ini, Lolly putri Nikita Mirzani.

Perpanjangan ini memantik pertanyaan mengingat sebelumnya, kubu Vadel Badjideh mengajukan penangguhan penahanan. Apakah penambahan masa penahanan ini sinyal bahwa permohonan penanggunan penahanan telah ditolak?

Nurma Dewi menjelaskan pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan penangguhan penahanan dan belum memutuskannya. Saat ini, pengajuan dari pihak Vadel Badjideh masih dipelajari.

“Masih dalam proses. Semua masih dalam proses. Penangguhan penahanan sudah diterima (polisi) namun untuk dikabulkan atau tidaknya pasti ada pertimbangan,” kata Nurma Dewi.

 

Promosi 1

Syarat Penangguhan Penahanan

Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)
Vadel Badjideh. (Foto: Dok. Instagram @vadelbadjideh)... Selengkapnya

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (3/3/3025), Nurma Dewi menyebut, berbagai kemungkinan masih bisa terjadi seraya mengulas pertimbangan polisi dalam mengabulkan penangguhan penahanan.

“Syarat penangguhan penahanan (dikabulkan) itu yang pasti dari penyidik berwenang dan pimpinan. Namun pasti di situ jika tidak melarikan diri, tidak membuang barang bukti, itu yang jadi pertimbangan,” ia menyambung.

 

Semua Dipertimbangan Penyidik

Vadel Badjideh (Nur Habibie/Merdeka.com)
Vadel Badjideh (Nur Habibie/Merdeka.com)... Selengkapnya

“Semua dipertimbangan penyidik,” ungkap Nurma Dewi lalu menyatakan, “Sebetulnya dari penangguhan penahanan itu setelah diterima, ditelaah dan dipelajari, tentu tidak lama (prosesnya). Yang jelas sekarang ada di meja penyidik.”

Sementara ini, penyidik masih melengkapi berkas kasus Vadel Bdjideh yang akan diserahkan ke Kejaksaan. Karenanya, Nurma Dewi menggarisbawhai, berkas perkara yang menempatkan Vadel Badjideh sebagai calon pesakitan belum P21.

20 Hari ke Depan

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh didampingi kuasa huku, Razman Arif Nasution, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia pamer dapat atensi Kompolnas hingga Komisi 3 DPR RI. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)... Selengkapnya

Untuk mencapai P21, berkas perkara harus dilengkapi, dari barang bukti hingga saksi-saksi. Karenanya, Nurma Dewi mengimbau masyarakat tak berspekulasi dan mengawal proses hukum yang terus bergulir.

“Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan tidak memungkinkan melengkapi berkas. Karena itu penyidik memperpanjang masa penahanan VA hingga 40 hari ke depan. Itu menjadi alasan pemudik memperpanjang,” ia mengakhiri.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya