Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani hingga 40 Hari ke Depan

Penahanan Nikita Mirzani akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga 2 Mei 2025.

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 24 Mar 2025, 15:03 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2025, 13:30 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). (Dok. via M. Altaf Jauhar)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan Mail, tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Perpanjangan ini dilakukan sejak 24 Maret 2025 dan akan berlangsung selama 40 hari ke depan hingga 2 Mei 2025.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, sejak 24 Maret atau 40 hari ke depan, hingga tanggal 2 Mei, telah melanjutkan atau melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka, saudari NM dan saudara IM," ujar Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman kasus serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara," sambung Ade Ary.

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan prosedur yang telah dilakukan penyidik terkait perpanjangan penahanan ini. Ade menyebut permohonan telah disetujui berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi tertanggal 19 Maret 2025.

 "Dalam tahap awal penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, kemudian mengajukan perpanjangan penahanan terhadap kejaksaan. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi tanggal 19 Maret bahwa perpanjangan penahanan diberikan. Akhirnya penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari ke depan," jelas Ade.

Promosi 1

Masih Boleh Dijenguk

Perpanjangan masa penahanan ini bertepatan dengan momen menjelang Hari Raya Idulfitri. Terkait hal ini, Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa keluarga tetap diperbolehkan menjenguk NM dan IM, namun harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Proses SOP jenguk tahanan itu ada, silakan. Itu ada caranya, ada jamnya, ada harinya," kata dia. 

 

Kondisi Terbaru Nikita Mirzani

Ditanya mengenai kondisi terbaru Nikita dan Mail selama masa penahanan, Ade Ary belum bisa memastikan. Ia mengaku akan menanyakannya ke pihak terkait tentang hal tersebut.

"Kami belum ada update dari rekan Tahti, nanti kami update," pungkas Ade Ary.

infografis journal
Infografis Journal 8 Aplikasi Milik Pemerintah yang Membantu Berikan Informasi. (Liputan6.com/Trie Yasnie).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya