Kasus hukum yang menjerat eks vokalis Kangen Band, Andhika Mahesa, cukup unik. Meski telah menjalani 2/3 masa hukumannya dan bebas bersyarat, Andhika masih berpeluang untuk dijebloskan lagi ke penjara. Ia juga menuding sang jaksa yang menuntutnya memiliki dendam.
"Negara ini negara hukum, bisa dilihat mungkin jaksanya dendam. Tadinya saya nggak kenal eh nggak tahunya kami bertetangga," ungkap Andhika saat jumpa pers di Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2013).
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Andhika divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap Chairunisah alias Caca. Meski Andhika bertanggungjawab dengan menikahi Caca, namun hakim berpendapat Andhika harus tetap menjalani hukuman.
Namun, jaksa melanjutkan kasus ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menanti keputusan MA, Andhika dibebaskan karena masa hukumannya telah habis. Bila, MA menjatuhkan hukuman lebih berat, Andhika akan dijebloskan lagi ke penjara. Alhasil kondisi ini membuat sang istri sedih.
"Semoga nggak mengikuti apa maunya jaksa. Caca sebagai korban nggak dirugikan, kami sudah nikah, apapun itu sudah selesai, pengin cepat selesai saja," tutur si istri.
Andhika juga heran bila kasus ini masih diperpanjang. Ia merasa telah bertanggungjawab dengan menikahi dan menjalani hukuman penjara.
"Kami pisah selama delapan bulan, mau apa lagi? kan hukum sudah dijalani kemarin. Sekarang saya harus penuhi hak Caca lahir dan bathin, saya minta kebijaksanaan saja. Kalau terpisah apakah adil ya?" Bilang Andhika.(Jul/Mer)
"Negara ini negara hukum, bisa dilihat mungkin jaksanya dendam. Tadinya saya nggak kenal eh nggak tahunya kami bertetangga," ungkap Andhika saat jumpa pers di Kota Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2013).
Sebelumnya, oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Andhika divonis 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap Chairunisah alias Caca. Meski Andhika bertanggungjawab dengan menikahi Caca, namun hakim berpendapat Andhika harus tetap menjalani hukuman.
Namun, jaksa melanjutkan kasus ini hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Menanti keputusan MA, Andhika dibebaskan karena masa hukumannya telah habis. Bila, MA menjatuhkan hukuman lebih berat, Andhika akan dijebloskan lagi ke penjara. Alhasil kondisi ini membuat sang istri sedih.
"Semoga nggak mengikuti apa maunya jaksa. Caca sebagai korban nggak dirugikan, kami sudah nikah, apapun itu sudah selesai, pengin cepat selesai saja," tutur si istri.
Andhika juga heran bila kasus ini masih diperpanjang. Ia merasa telah bertanggungjawab dengan menikahi dan menjalani hukuman penjara.
"Kami pisah selama delapan bulan, mau apa lagi? kan hukum sudah dijalani kemarin. Sekarang saya harus penuhi hak Caca lahir dan bathin, saya minta kebijaksanaan saja. Kalau terpisah apakah adil ya?" Bilang Andhika.(Jul/Mer)