Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempercayakan Joy Tobing memegang hak asuh anaknya, Joshua. Hal itu tertuang dalam sidang putusan perceraian Joy dan Daniel Sinambela hari ini, Rabu (2/10/2013).
Namun begitu, pengacara Daniel, Gomgom Hutagalung, masih berharap agar Joy kelak tak membatasi kliennya bertemu Joshua. Dia mengutip putusan hakim yang melarang penggugat membatasi Daniel bertemu dengan anak.
"Siapapun yang memegang hak asuh anak, nggak boleh menutup akses untuk jenguk Joshua. Itu yang dikhawatirkan Daniel," kata Gomgom usai sidang.
Gomgom punya alasan sendiri. Selama ini, kata dia, Daniel kerap kesulitan untuk sekadar menjenguk Joshua di Jakarta. Meskipun pengakuan itu selalu dibantah Joy dan pengacaranya.
"Karena pernah kejadian, Daniel mau kunjungi Joshua tapi dipersulit. Makanya kami minta hak asuh ke hakim, tapi hakim berkata lain. Hak asuh ke Joy karena pertimbangkan usianya masih 2 tahun," jelas Gomgom
Atas putusan ini, Gomgom belum memutuskan pihaknya apakah naik banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi. Baik Joy maupun Daniel masih diberi waktu 14 hari sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (fei)
Namun begitu, pengacara Daniel, Gomgom Hutagalung, masih berharap agar Joy kelak tak membatasi kliennya bertemu Joshua. Dia mengutip putusan hakim yang melarang penggugat membatasi Daniel bertemu dengan anak.
"Siapapun yang memegang hak asuh anak, nggak boleh menutup akses untuk jenguk Joshua. Itu yang dikhawatirkan Daniel," kata Gomgom usai sidang.
Gomgom punya alasan sendiri. Selama ini, kata dia, Daniel kerap kesulitan untuk sekadar menjenguk Joshua di Jakarta. Meskipun pengakuan itu selalu dibantah Joy dan pengacaranya.
"Karena pernah kejadian, Daniel mau kunjungi Joshua tapi dipersulit. Makanya kami minta hak asuh ke hakim, tapi hakim berkata lain. Hak asuh ke Joy karena pertimbangkan usianya masih 2 tahun," jelas Gomgom
Atas putusan ini, Gomgom belum memutuskan pihaknya apakah naik banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi. Baik Joy maupun Daniel masih diberi waktu 14 hari sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. (fei)